Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

SIASAT Dokter Gadungan 5 Tahun Buka Praktik di Klinik Pratama Keluarga Sehat, Terbongkar Gegara Ini

Praktik pengobatan yang dijalankan dr Ingwy Tito Banyu alias Sunaryanto (39) sejak lima tahun terakhir akhirnya dihentikan petugas kepolisian. 

Editor: Muhammad Olies
freepik/Bangkapos
Ilustrasi dokter gadungan 

TRIBUNJATENG.COM - Praktik pengobatan yang dijalankan dr Ingwy Tito Banyu alias Sunaryanto (39) sejak lima tahun terakhir akhirnya dihentikan petugas kepolisian. 

Langkah tegas petugas dilakukan karena belakangan diketahui jika dr Ingwy ternyata dokter gadungan.

Secara kasat mata, dr Ingwy memang mirip dengan dokter sungguhan. 

Ia membekali diri dengan berbagai peralatan yang lazim dipakai seorang dokter.

Mulai dari baju dokter, stetoskop, suntikan, hingga buku daftar pasien.

Ia juga menyulap Klinik Pratama Keluarga Sehat mirip dengan tempat praktik pengobatan pada umumnya.

Namun ternyata hal itu hanya siasatnya saja. Sebab dr Ingwy ternyata tidak memiliki STR dan SIP yang lengkap.

Tak hanya itu, Klinik Pratama Keluarga Sehat yang menjadi tempat pengobatannya sejak 2019 ternyata juga tak terdaftar di Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.

"Motif pelaku ingin mendapat uang secara cepat dan memperkaya diri serta dihargai orang," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).

Baca juga: Cerita Dokter Gadungan Elwizan Aminudin Suruh Kiper Timnas Tetap Latihan Walaupun Cedera

Baca juga: Dokter Gadungan Gaet Wanita sampai Hampir Menikah, Korban Ditipu hingga Rugi Puluhan Juta

Twedy mengatakan praktik pengobatan abal-abal ala dr Ingwy terbongkar berkat adanya laporan masyarakat yang resah akan adanya informasi dokter gadungan.

Atas laporan tersebut, Polsek Cikarang Selatan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi tersebut pada Jumat (15/3/2024) lalu.

"Berhasil mengamankan terhadap adanya dokter yang tidak memiliki STR dan SIP yang lengkap," ungkapnya.

Bukan hanya tersangka yang gadungan, ternyata klinik tempat dia membuka praktik ternyata juga ilegal atau tidak terdaftar di Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.

"Hasil penyidikan ditemukan fakta-fakta kegiatan klinik Pratama Keluarga Sehat telah beroperasi sejak bulan September 2019 sampai dengan sekarang," ungkapnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Sunaryanto telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Dia dijerat Pasal 439 dan atau Pasal 441 dan atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal  378 KUHP.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dokter Gadungan Buka Praktik di Bekasi, 5 Tahun Beraksi untuk Perkaya Diri dan Dapat Pengakuan

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved