Rabu, 15 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil Operasi di Exit Tol dan Terminal

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah memusnahkan sabu seberat 49 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 34.743 butir.

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah memusnahkan sabu seberat 49 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 34.743 butir.

Pemusnahan barang haram tersebut berasal dari lima kasus menonjol yang berhasil diungkap Polda Jateng.

"Iya, sabu dan ekstasi ini berasal dari pengungkapan kasus lintas daerah, ada yang di Jateng, Banten, dan Jawa Timur," ungkap Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kombes Muhammad Anwar Nasir, Rabu (20/3/2024).

Menurut Nasir, dari lima kasus yang berhasil diungkap dua di antaranya dilakukan penangkapan di gerbang tol.

Penangkapan pertama dengan meringkus dua tersangka di pintu Gerbang Tol Cikande, Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Rabu (21/2/2024) sekira pukul 20.15 WIB.

Dua tersangka tersebut berinisial GDA dan P.  Sewaktu ditangkap, keduanya membawa sabu seberat 51.070 gram dan ekstasi 34.743 butir.

Lokasi penangkapan kasus narkoba di tol berikutnya dilakukan di pintu Exit Tol Sragen Timur, Jumat (12/1/2024) sekira pukul 12.00 WIB.

Dua tersangka yang ditangkap berinisial TH dan EB. Polisi juga mengembangkan barang bukti lainnya di rumah tersangka EB di Jalan Simpang Kepu Utara,  Kelurahan Bandung Rejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.


"Kami mendapatkan barang bukti sabu seberat 1.010 gram dan ekstasi 235 butir," katanya.

Selain di exit tol, kata dia, pengungkapan kasus narkoba dilakukan di Terminal Tirtonadi  Gilingan, Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah,  Kamis (1/2/2024), sekira pukul 19.30.

"Satu tersangka berinisial MAH ditangkap beserta barang bukti berupa sabu seberat 57,72 gram," tuturnya.

Adapun para tersangka lainnya ditangkap di rumahnya masing-masing, mereka yakni seorang tersangka berinisial JI warga Sendang Indah Timur RT 03 RW 02 Muktiharjo Lor, Kota Semarang, yang ditangkap Jumat, 11 Januari 2024.  "Barang bukti sabu  seberat 25 gram," katanya.

Tersangka lainnya berinisial EYE warga Wates Kecamatan Magelang Utara,  Kota Magelang, ditangkap Selasa tanggal 23 Januari 2024. "Barang bukti sabu berat 49,4 gram," papar Nasir.

Kegiatan pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi dilakukan dengan alat incinerator mobile milik BNNP Jateng di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Kota Semarang pada Rabu (20/3/2024).

"Barang bukti tersebut berasal dari 5 perkara Narkotika dengan total 7 tersangka. 3 perkara di bulan Januari 2024 dan 2 perkara di bulan Februari 2024," ungkap Kabidhumas Kombes Satake Bayu. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved