Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Driver Ojol Grab Bakal Dapat THR Dalam Bentuk Insentif Khusus, Begini Mekanismenya

Driver ojol dan kurir wajib terima Tunjangan Hari Raya (THR) 2024, begini jawaban Grab yang bakal beri insentif khusus saat Hari Raya.

Editor: raka f pujangga
Istimewa/Youtube
Tangkapan layar single terbaru Ndarboy Genk yang berjudul Modal Percoyo. Single terinspirasi pada saat dia masih menjadi mitra driver Grab pada tahun 2018. 

TRIBUNJATENG.COM - Driver ojol dan kurir wajib terima Tunjangan Hari Raya (THR) 2024.

Aplikator Grab memberikan jawaban resmi sesuai aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)

Menanggapi surat edaran dari Kemnaker, Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R Munusamy, mengatakan pihaknya memilih memberikan insentif khusus untuk para mitra ojol.

Baca juga: Klarifikasi Grab Indonesia Soal Aksi Segel Driver Ojol Kantor Semarang

Pemberian insentif khusus saat hari pertama dan kedua Lebaran ini mengikuti amanat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Tentang Tunjangan Hari Raya kepada pekerja konvensional dalam bentuk perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

"Dalam semangat kekeluargaan di bulan Ramadan, Grab menyediakan insentif khusus hari raya Idul Fitri yang akan diberikan pada hari pertama dan kedua Lebaran," beber Tirza dikutip dari Harian Kompas.

Soal bentuk insentif kepada para mitra ojol, dia menyebut bisa diberikan dalam beragam bentuk.

Meski demikian, Tirza tak merinci berapa perhitungan nominal insentif, termasuk apakah insentif diberikan dalam bentuk uang tunai atau skema lainnya.

"Pemberian insentif khusus tersebut sesuai imbauan pemerintah bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme tunjangan hari raya atau THR keagamaan dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh aplikator masing-masing,” ujar dia.

Sebagai informasi saja, Surat Edaran Menaker No M/2/HK.04/III/2024 menyebutkan bagaimana besaran THR keagamaan diberikan.

Pertama, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Kedua, bagi pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka nilai THR-nya berdasarkan hasil masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Aturan Kemenaker

Para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

Seperti yang dijelaskan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemenaker Indah Anggoro Putri.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved