Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Driver Ojol Grab Bakal Dapat THR Dalam Bentuk Insentif Khusus, Begini Mekanismenya

Driver ojol dan kurir wajib terima Tunjangan Hari Raya (THR) 2024, begini jawaban Grab yang bakal beri insentif khusus saat Hari Raya.

Editor: raka f pujangga
Istimewa/Youtube
Tangkapan layar single terbaru Ndarboy Genk yang berjudul Modal Percoyo. Single terinspirasi pada saat dia masih menjadi mitra driver Grab pada tahun 2018. 

Ia mengatakan, hal ini lantaran pengemudi ojol dan kurir logistik termasuk ke dalam pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan.

Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu PKWT.

Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kemenaker, Jakarta, dikutip pada Rabu 20 Maret 2024.

Indah menyebutkan, pihaknya telah memberitahukan informasi ini ke para aplikator atau penyedia platform ojol untuk membayar THR kepada para pengemudinya.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024.

Baca juga: Inilah Tampang Sopir Taksi Online Grab Sentuh 3 Kali Paha Penumpang, Ngaku Tak Sengaja

Berisi tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, para ojek online atau khususnya platform digital.

Pekerja dengan bekerja menggunakan platform digital termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya sebagaimana tercakup dalam SE THR ini," ucapnya. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Tribunpontianak.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved