Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Jekek Sebut PDIP Punya Aturan Internal Penentuan Caleg Lolos ke Parlemen

Jekek, sapaannya, mengatakan, partai banteng telah menerapkan sistem penghitungan mandiri di internal.

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: m nur huda
TribunJateng.com/Mamdukh Adi Priyanto
Supervisor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Sukoharjo, Joko Sutopo 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Supervisor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Sukoharjo, Joko Sutopo buka suara terkait dengan dua caleg di wilayah Kecamatan Weru dan Mojolaban yang kabarnya tidak akan dilantik.

Jekek, sapaannya, mengatakan, partai banteng telah menerapkan sistem penghitungan mandiri di internal.

Menurut dia, suara yang dihitung bukan akumulasi secara umun oleh KPU, tetapi perolehan suara yang didapat oleh caleg berbasis pembagian wilayah.

Penghitungan dimaksud berdasarkan sistem pemenangan elektoral terpimpin berbasis gotong-royong yang bertumpu pada mesin partai, atau biasa disebut sistem Komandante.

"Artinya, sistem ini kami terapkan di internal. Tersosialisasi 2 tahun sebelumnya," katanya, saat dikonfirmasi, Selasa (19/3).

Baca juga: 120 Nama Caleg DPRD Jateng Lolos Ke Gedung Berlian Hasil Pemilu 2024

Bupati Wonogiri itu menuturkan, di dalam sistem itu diatur hak dan kewajiban para caleg yang berangkat dari PDI Perjuangan.

"Seluruh caleg yang berangkat dari PDIP sudah sepakat, mestinya sistem ini tidak bisa dipersoalkan," ujarnya.

Jekek menyatakan, dalam mekanisme penghitungan sistem ada dua metodologi, yakni sistem penghitungan di KPU yang berlaku secara umum, dan sistem perhitungan mandiri yang digunakan di PDI Perjuangan.

"Yang mana penghitungan mandiri bukan by name-nya yang dihitung, tetapi perolehan suara yang didapatkan oleh caleg berbasis pembagian wilayah. Bukan akumulasi secara umum," jelasnya.

Baca juga: Ratusan Kader di 3 Kecamatan Geruduk Kantor DPC PDIP Sukoharjo, Ini Tuntutan Mereka

Menurut dia, penghitungan mandiri di internal mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan UU No. 7/2017 tentang Pemilu.

"Kalau kami bicara kepartaian, tentu kami bicara regulasi internal yang sudah diterbitkan oleh internal partai, dan regulasi itu tidak ada hukum positif yang kami langgar. Artinya, konsiderannya tentu PKPU 5/2019 dan UU Pemilu 7/2017," ucapnya.

Di situ, Jekek menyatakan, sudah diatur jelas bahwa caleg yang akan ditetapkan sebagai caleg terpilih tentu harus ada rekomendasi dari DPP partai.

"Artinya, ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang mencalegkan diri melalui PDIP, karena kami ada regulasi internal yang kami terbitkan melalui Peraturan Partai No. 1/2023," terangnya.

Ia menegaskan, caleg PDI Perjuangan telah dibagi berdasarkan basis desa dan kelurahan. Dalam pembagian itu telah ditentukan jumlah DPT, yakni untuk caleg incumbent dua kali DPT, sedangkan caleg baru 1,5 kali DPT.

"Aturan ini juga telah disosialisasikan sejak 2 tahun lalu. Mekanisme penghitungannya bukan by name secara bebas, karena wilayahnya sudah dibagi, DPT-nya sudah ditentukan, maka yang dihitung adalah suara partai yang sah," tuturnya.

Jekek mengungkapkan, ada empat kriteria suara partai yang sah, yakni kartu suara dicoblos partai, kartu suara dicoblos by name caleg bersangkutan, caleg yang lain, dan caleg pemenuhan kuota juga sah.

"Jadi itu perolehan suara partai di wilayah binaan masing-masing (caleg-Red). Itu yang dihitung," paparnya. (kan/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved