Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Bejatnya Oknum Ojol Masukkan Jari ke Kelamin Penumpang, Bikin Mahasiswi Ini Trauma Tak Nafsu Makan

Oknum driver ojek online (Ojol) nekat mencabuli penumpangnya yang berstatus mahasiswi dengan cara memasukkan jari ke kemaluan korban.

Editor: raka f pujangga
Kompas.com/Fathan Radityasani
Ilustrasi Ojol 

Pelaku juga membekap mulut dan mencekik korban ketika berusaha berontak.

"Pelaku melakukan tindak asusila serta mengancam korban yang berusaha berontak. Korban yang ditindih dan mulutnya dibekap tidak berdaya melawan," katanya.

Febri menambahkan, menurut cerita korban pelaku memiliki ciri-ciri kulit sawo matang, usia sekitar 25 tahun, dan tinggi 165 centimer, serta saat kejadian mengenakan jaket ojek online.

Kini korban telah membuat laporan di Polda Sumsel dan korban telah memenuhi BAP pertama penyidik.

Alami Trauma Berat

Kuasa hukum AN (19) mahasiswi yang dirudapaksa ojol di TPU Talang Kerikil pada 10 maret 2024 mengungkap jika kliennya sempat tak mau makan dan lebih banyak melamun. 

"Kondisi psikis nya terganggu karena dari cerita keluarga korban sempat tidak mau makan dan banyak melamun ," ujar kuasa hukum korban Febriansyah SH, Kamis (21/3/2024).

Namun hal itu tidak berlangsung lama, berkat dukungan keluarga AN berangsur ceria dan mau ketika diminta makan.

Karena trauma dari kejadian itu, korban kini selalu diantar jemput keluarga ketika harus bepergian 

"Alhamdulillah mendapat dukungan dari keluarganya bisa kembali makan. Yang pasti psikisnya masih kena sekarang ini korban enggan keluar rumah tampak masih trauma, karena kejadiannya masih tergolong baru. Kalau memang mau keluar diantar sama keluarganya. Korban ini memang anak rumahan," katanya.

Febriansyah menegaskan kalau korban menjadi korban pencabulan, bahkan pelaku berani memasukkan jari dan menggesek alat vitalnya ke korban.

Baca juga: Kemenaker: Pengemudi Ojol dan Kurir Berhak Dapat THR

"Korban tidak bisa melawan karena diancam dan mulutnya dibekap oleh pelaku, berdasarkan pasalnya ini masuk pencabulan pasal 289 KUHP, " katanya.

Dia menambahkan usai kejadian korban sempat berjalan kaki, namun sekitar 500 meter dari rumahnya ia diantar seorang tukang ojek.

"Ada yang mengantarkan korban, menurut informasi kakak korban ojol juga yang mengantar," katanya. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved