Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Dinperinaker Blora: Paling Lambat THR H-7 Lebaran dan Tidak Boleh Dicicil

Para pemilik perusahaan di Kabupaten Blora diimbau untuk memberikan THR kepada karyawan sebelum H-7 Lebaran 2024 dan tak boleh dicicil.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/M IQBAL SHUKRI
Kasi Hubungan Industrial Dinperinaker Kabupaten Blora, Moh Khomsin. 

Pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja, yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah. (*)

Baca juga: Bupati Etik Suryani Lantik 117 Pejabat Pemkab Sukoharjo, Pastikan Tak Ada Titip-titipan

Baca juga: Kisah Buyung Si Pemburu Uang Baru, Warga Klaten Ini Sampai Ikut Ngantre Hingga ke Solo

Baca juga: Cerita Warga Ketanjung Demak Gunakan Perahu Patroli Kampung: Antisipasi Rumah Disatroni Maling

Baca juga: Mudik Lebaran 2024, Perputaran Uang di Jateng Diperkirakan Bisa Capai Rp 14 Triliun

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved