Berita Blora
Dinperinaker Blora: Paling Lambat THR H-7 Lebaran dan Tidak Boleh Dicicil
Para pemilik perusahaan di Kabupaten Blora diimbau untuk memberikan THR kepada karyawan sebelum H-7 Lebaran 2024 dan tak boleh dicicil.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Dinperinaker Kabupaten Blora mengimbau para pemilik perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sebelum H-7 Lebaran 2024.
Kasi Hubungan Industrial Dinperinaker Kabupaten Blora, Moh Khomsin berucap, sudah mengirimkan surat pemberitahuan pemberian THR karyawan agar diberikan tepat waktu dan tidak boleh dicicil.
"Kami sudah menerbitkan surat imbauan kepada pengusaha."
"Sudah kami kirim ke masing-masing pimpinan perusahaan."
"Kami minta sebelum H-7 Lebaran, THR sudah diberikan," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (21/3/2024).
Baca juga: Ratusan Warga Blora Serbu Pangan Murah, Harga Telur Rp27.000
Baca juga: Bupati Arief Rohman Beri Bantuan Alat Penunjang Kerja Kepada 3 Warga Blora
Lebih jauh, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan berencana mendirikan posko aduan terkait keluhan THR.
"Kami akan dirikan posko aduan THR, di kantor dinas."
"Karena imbauan dari pusat, di setiap kabupaten harus mendirikan posko aduan THR, Insya Allah minggu depan sudah ada," terangnya.
Khomsin menuturkan, belum ada sanksi jika ke depan ditemukan ada perusahaan yang melanggar, melebihi batas waktu yang telah ditentukan atau ditemukan perusahaan mencicil pemberian THR.
"Sifatnya ini imbauan, nanti kalau ditemukan perusahaan ada yang melanggar, kami dengan satuan pengawas tenaga kerja akan meninjau perusahaan tersebut."
"Kami identifikasi penyebabnya seperti apa."
"Kami akan fasilitasi antara pekerja dan perusahaan sehingga ada kesepakatan bersama," paparnya.
Khomsin mengimbau kepada para pekerja, jika perusahaan belum memberikan THR maksimal H-7 Lebaran, untuk mengadukannya ke posko aduan yang ada di Dinperinaker Kabupaten Blora.
Sebagai informasi, berikut ini cara menghitung THR yang sebagaimana telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan THR minimal sebesar 1 bulan upah.
tribunjateng.com
tribun jateng
Blora
Pemkab Blora
Dinperinaker Kabupaten Blora
Moh Khomsin
Tunjangan Hari Raya
Permenaker Nomor 6 Tahun 2016
lebaran
Pembangunan Jembatan Temuwoh Blora Dimulai, Anggaran Rp 9,3 Miliar |
![]() |
---|
Penampakan Tanduk Kerbau Purba di Blora, Diperkirakan Sudah Berusia 250 Ribu Tahun |
![]() |
---|
Bolehkah Karnaval Agustusan di Blora Gunakan Sound Horeg? Ini Jawaban Sekda Komang |
![]() |
---|
Mengenal Sosok Kang Ujang, Seniman Sunda di Blora, Gunakan Musik Kecapi sebagai Jalur Dakwah |
![]() |
---|
79 Ribu Warga Blora Terima Bantuan Pangan, DP4 Imbau Warga Tak Menjual Beras Bantuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.