Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Dinperinaker Blora: Paling Lambat THR H-7 Lebaran dan Tidak Boleh Dicicil

Para pemilik perusahaan di Kabupaten Blora diimbau untuk memberikan THR kepada karyawan sebelum H-7 Lebaran 2024 dan tak boleh dicicil.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/M IQBAL SHUKRI
Kasi Hubungan Industrial Dinperinaker Kabupaten Blora, Moh Khomsin. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Dinperinaker Kabupaten Blora mengimbau para pemilik perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sebelum H-7 Lebaran 2024.

Kasi Hubungan Industrial Dinperinaker Kabupaten Blora, Moh Khomsin berucap, sudah mengirimkan surat pemberitahuan pemberian THR karyawan agar diberikan tepat waktu dan tidak boleh dicicil.

"Kami sudah menerbitkan surat imbauan kepada pengusaha."

"Sudah kami kirim ke masing-masing pimpinan perusahaan."

"Kami minta sebelum H-7 Lebaran, THR sudah diberikan," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (21/3/2024).

Baca juga: Ratusan Warga Blora Serbu Pangan Murah, Harga Telur Rp27.000

Baca juga: Bupati Arief Rohman Beri Bantuan Alat Penunjang Kerja Kepada 3 Warga Blora

Lebih jauh, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan berencana mendirikan posko aduan terkait keluhan THR.

"Kami akan dirikan posko aduan THR, di kantor dinas."

"Karena imbauan dari pusat, di setiap kabupaten harus mendirikan posko aduan THR, Insya Allah minggu depan sudah ada," terangnya.

Khomsin menuturkan, belum ada sanksi jika ke depan ditemukan ada perusahaan yang melanggar, melebihi batas waktu yang telah ditentukan atau ditemukan perusahaan mencicil pemberian THR.

"Sifatnya ini imbauan, nanti kalau ditemukan perusahaan ada yang melanggar, kami dengan satuan pengawas tenaga kerja akan meninjau perusahaan tersebut."

"Kami identifikasi penyebabnya seperti apa."

"Kami akan fasilitasi antara pekerja dan perusahaan sehingga ada kesepakatan bersama," paparnya.

Khomsin mengimbau kepada para pekerja, jika perusahaan belum memberikan THR maksimal H-7 Lebaran, untuk mengadukannya ke posko aduan yang ada di Dinperinaker Kabupaten Blora.

Sebagai informasi, berikut ini cara menghitung THR yang sebagaimana telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan THR minimal sebesar 1 bulan upah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved