Berita Blora
Dinperinaker Blora: Paling Lambat THR H-7 Lebaran dan Tidak Boleh Dicicil
Para pemilik perusahaan di Kabupaten Blora diimbau untuk memberikan THR kepada karyawan sebelum H-7 Lebaran 2024 dan tak boleh dicicil.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Dinperinaker Kabupaten Blora mengimbau para pemilik perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sebelum H-7 Lebaran 2024.
Kasi Hubungan Industrial Dinperinaker Kabupaten Blora, Moh Khomsin berucap, sudah mengirimkan surat pemberitahuan pemberian THR karyawan agar diberikan tepat waktu dan tidak boleh dicicil.
"Kami sudah menerbitkan surat imbauan kepada pengusaha."
"Sudah kami kirim ke masing-masing pimpinan perusahaan."
"Kami minta sebelum H-7 Lebaran, THR sudah diberikan," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (21/3/2024).
Baca juga: Ratusan Warga Blora Serbu Pangan Murah, Harga Telur Rp27.000
Baca juga: Bupati Arief Rohman Beri Bantuan Alat Penunjang Kerja Kepada 3 Warga Blora
Lebih jauh, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan berencana mendirikan posko aduan terkait keluhan THR.
"Kami akan dirikan posko aduan THR, di kantor dinas."
"Karena imbauan dari pusat, di setiap kabupaten harus mendirikan posko aduan THR, Insya Allah minggu depan sudah ada," terangnya.
Khomsin menuturkan, belum ada sanksi jika ke depan ditemukan ada perusahaan yang melanggar, melebihi batas waktu yang telah ditentukan atau ditemukan perusahaan mencicil pemberian THR.
"Sifatnya ini imbauan, nanti kalau ditemukan perusahaan ada yang melanggar, kami dengan satuan pengawas tenaga kerja akan meninjau perusahaan tersebut."
"Kami identifikasi penyebabnya seperti apa."
"Kami akan fasilitasi antara pekerja dan perusahaan sehingga ada kesepakatan bersama," paparnya.
Khomsin mengimbau kepada para pekerja, jika perusahaan belum memberikan THR maksimal H-7 Lebaran, untuk mengadukannya ke posko aduan yang ada di Dinperinaker Kabupaten Blora.
Sebagai informasi, berikut ini cara menghitung THR yang sebagaimana telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan THR minimal sebesar 1 bulan upah.
tribunjateng.com
tribun jateng
Blora
Pemkab Blora
Dinperinaker Kabupaten Blora
Moh Khomsin
Tunjangan Hari Raya
Permenaker Nomor 6 Tahun 2016
lebaran
Diduga Dana Belum Cair, Dapur SPPG Padaan Japah Blora Hentikan MBG Sementara |
![]() |
---|
Pembangunan Tahap II Sekolah Rakyat SRMA 18 Blora Terus Berproses, Wabup Sri Setyorini Tinjau Lokasi |
![]() |
---|
Harga Cabai Merah Keriting di Blora Tembus Rp 40 Ribu per Kilogram, Cabai Rawit Malah Anjlok |
![]() |
---|
Kasus PMK, DP4 Blora Perketat Lalu Lintas Sapi di Pasar Hewan, Tempatkan Petugas Tiap Pintu Masuk |
![]() |
---|
Cegah Kebakaran Terulang, Bupati Arief Sebut Desain Baru Pasar Ngawen Blora Lebih Aman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.