Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Gerebek Tempat Produksi Petasan di Tegal, Polisi Sita Puluhan Kilogram Bahan Peledak

Polres Tegal Kota mengagalkan upaya pembuatan petasan di salah satu rumah di wilayah Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Rabu (20/3)

Ist/Dok Humas Polres Tegal Kota 
Petugas mengamankan barang bukti puluhan kilogram bahan baku petasan di rumah warga di Kelurahan Kraton, Kota Tegal, Rabu (20/3/2024) malam. 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Polres Tegal Kota mengagalkan upaya produksi petasan di salah satu rumah di wilayah Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Rabu (20/3/2024) malam. 

Petugas menyita puluhan kilogram bahan baku petasan, yaitu sebanyak 35 kilogram bron, 38 kilogram cloras, dan 37 kilogram belerang. 

Kapolres Tegal Kota, AKBP Rully Thomas mengatakan, penggagalan produksi petasan ini bermula dari informasi masyarakat. 

Kemudian oleh anggota ditindaklanjuti dengan penyelidikan. 

"Mereka kedapatan akan memproduksi dan menjual petasan. Pemiliknya langsung kita amankan dan lakukan pemeriksaan. Sedangkan barang bukti berupa bahan baku petasan kita sita untuk dimusnahkan," ujarnya. 

Baca juga: Bubuk Petasan Seberat 1 Kg Dibuang di Bawah Jembatan Kebumen, Diduga Panik Takut Ketahuan Polisi

Baca juga: Nasib 2 Pemuda Produksi Petasan Karena Nonton Dari Youtube, Kini Tertangkap di Magelang

AKBP Rully mengatakan, razia ini menjadi upaya menjaga situasi Kota Tegal menjelang Idulfitri 1445 H.

Karena selain mengganggu ketertiban umum, petasan juga dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Ia berpesan, masyarakat untuk tidak bermain-main dengan bahan peledak, seperti petasan.

Sebab ancamannya adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1).

"Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menguasai, membawa, mempunyai persediaan atau menyimpan sesuatu bahan peledak dapat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," jelasnya. (fba)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved