Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Inilah Tampang Sadis Marintan Sasmita Situmorang, Tante Penyiksa Bocah Yatim: Mirip Hewan

Kasus penyiksaan yang menghebohkan, di mana seorang anak yatim perempuan disiksa oleh sang tante di Tapanuli Tengah.

istimewa
Inilah Tampang Sadis Marintan Sasmita Situmorang 

TRIBUNJATENG.COM - Identitas individu atau wanita yang menjadi perhatian publik karena kasus penyiksaan terhadap seorang anak yatim di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara, akhirnya terungkap.

Dilansir Tribun Jabar, insiden penyiksaan terhadap anak yatim oleh wanita tersebut telah menjadi perbincangan hangat di platform media sosial.

Dalam rekaman yang beredar luas, seorang gadis kecil diminta untuk melakukan pekerjaan berat mengangkut air.

lihat fotoViral Bocah Yatim Perempuan di Tapteng Dianiaya dan Dimasukkan ke Karung oleh Tante, Ibu Kerja Jauh (X/Twitter @heraloebss c)
Viral Bocah Yatim Perempuan di Tapteng Dianiaya dan Dimasukkan ke Karung oleh Tante, Ibu Kerja Jauh (X/Twitter @heraloebss c)

Lebih jauh lagi, pelaku memasukkan anak tersebut ke dalam karung, mirip perlakuan ke seekor hewan.

Saat ini, pihak kepolisian telah berhasil menangkap dan mengidentifikasi pelaku tersebut.

Pelaku ini adalah Marintan Sasmita Situmorang (37), yang ternyata adalah bibi korban, PHN (8).

Berdasarkan keterangan resmi dari Polres Tapanuli Tengah, insiden kekerasan terhadap anak ini terjadi di komplek Perumahan PT Nauli Sawit, Kelurahan Bajamas, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Melaporkan peristiwa ini adalah ibu kandung korban, Bintang Situmorang (40), yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga.

Bintang mengajukan laporan kekerasan yang dialami oleh anaknya ke Polres Tapanuli Tengah pada Selasa (19/3/2024) dini hari.

Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres AKP Arlin P Harahap, korban bersama pelaku karena permintaan langsung dari pelaku.

Korban PHN (8 tahun) diserahkan oleh ibunya kepada pelaku (bibi kandungnya) atas permintaan pelaku kepada ibu korban.

Pelaku telah merawat korban sejak Januari 2022, dan korban merupakan anak yatim sejak awal tahun 2024.

Pelaku telah ditangkap dan ditahan oleh Polres Tapanuli Tengah, dan akan menghadapi proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, korban telah kembali ke ibunya di Sibolga, namun akan tetap mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial, serta Polres Tapanuli Tengah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved