Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Pemkab Karanganyar Siapkan Anggaran Rp 44 Miliar Untuk Pembayaran THR

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mengalokasikan sekitar Rp 44 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/Agus Iswadi
ILUSTRASI Pegawai Pemkab Karanganyar mengikuti upacara di halaman Kantor Setda Karanganyar. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mengalokasikan sekitar Rp 44 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar, Kurniadi Maulato menyampaikan, pemda saat ini tengah menyusun peraturan untuk penyaluran THR.

Baca juga: Pemkot Pekalongan Imbau Perusahaan Berikan THR Paling Lambat 4 April 2024

Adapun THR nantinya diberikan kepada ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bupati dan anggota DPRD Karanganyar.

"Prosesnya saat ini kita baru menyusun terkait peraturan kepala daerahnya, semacam perbup untuk proses penyaluran, totalnya THR itu Rp 44 miliar," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Minggu (24/3/2024).

Terkait waktu penyaluran THR, terang Kurniadi, pihaknya mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pembayaran THR.

Baca juga: Mbak Ita Sebut Belum Ada Laporan Perusahan di Semarang Kesulitan Bayar THR Akibat Banjir

Adapun THR diberikan sebesar gaji pokok, tunjangan yang melekat dan tunjangan kinerja.

"THR dibayarkan 10 hari sebelum lebaran atau setelah lebaran," terangnya. (Ais)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved