Berita Karanganyar
Pemkab Karanganyar Siapkan Anggaran Rp 44 Miliar Untuk Pembayaran THR
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mengalokasikan sekitar Rp 44 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mengalokasikan sekitar Rp 44 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar, Kurniadi Maulato menyampaikan, pemda saat ini tengah menyusun peraturan untuk penyaluran THR.
Baca juga: Pemkot Pekalongan Imbau Perusahaan Berikan THR Paling Lambat 4 April 2024
Adapun THR nantinya diberikan kepada ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bupati dan anggota DPRD Karanganyar.
"Prosesnya saat ini kita baru menyusun terkait peraturan kepala daerahnya, semacam perbup untuk proses penyaluran, totalnya THR itu Rp 44 miliar," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Minggu (24/3/2024).
Terkait waktu penyaluran THR, terang Kurniadi, pihaknya mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pembayaran THR.
Baca juga: Mbak Ita Sebut Belum Ada Laporan Perusahan di Semarang Kesulitan Bayar THR Akibat Banjir
Adapun THR diberikan sebesar gaji pokok, tunjangan yang melekat dan tunjangan kinerja.
"THR dibayarkan 10 hari sebelum lebaran atau setelah lebaran," terangnya. (Ais)
TPS Munggur Karanganyar Pasti Direlokasi, Ada 2 Lokasi Alternatif Usulan Warga dan Pemdes |
![]() |
---|
Ratusan Pekerja Geruduk DPRD Karanganyar, Curhat Upah di Bawah UMK Hingga Pesangon Tak Dibayar |
![]() |
---|
BPBD Karanganyar Imbau Warga Tak Bakar Pohon di Pinggir Jalan |
![]() |
---|
Dezzy dan Jak Unjuk Gigi: Polres Karanganyar Latih Anjing K-9 untuk Lacak Narkoba dan Bahan Peledak |
![]() |
---|
Pemkab Karanganyar Usulkan 3.053 Pegawai Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.