Berita Pekalongan
Pemkot Pekalongan Imbau Perusahaan Berikan THR Paling Lambat 4 April 2024
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan mengimbau perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan sura
Penulis: Aisya Aulia Latifah | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan mengimbau perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Diketahui bahwa Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan R1 Nomor M/2/HK.04/111/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Surat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 56/0002412 tanggal 20 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2024.
Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Betty Dahfiani Dahlan mengimbau agar perusahaan memberikan THR sesuai dengan edaran tersebut.
"Dinperinaker Kota Pekalongan membuka posko layanan aduan pelaksanaan THR dalam rangka melakukan mitigasi kepada perusahaan yang tidak membayar THR atau membayar THR namun tidak sesuai dengan ketentuan dalam SE Menteri tersebut," ungkap Betty pada Tribun Jateng, Sabtu (23/3/2024).
Betty menekankan agar perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan pemberian THR kagamaan tahun 2024 di perusahaan sesuai dengan form yang diberikan Dinperinaker.
"Pemberian THR paling lambat tanggal 4 April 2024 untuk dilaporkan ke Dinperinaker Kota Pekalongan," kata Betty.
Menurut Betty THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerjaan/buruh yang paling lama diberikan tujuh hari sebelum Idul Fitri.
"Semoga para pekerja/buruh di Kota Pekalongan mendapatkan THR keagamaan sesuai dengan SE dari Kemenaker sehingga tidak ada aduan atau komplain terhadap perusahaan," harapnya. (Peh)
| Warung Ayam Goreng di Pujasera Sragi Pekalongan Hangus Terbakar, Dugaan Awal Korsleting |
|
|---|
| Plt Bupati Pekalongan Minta 63 ASN Kooperatif, Jangan Menghindar saat Diperiksa KPK |
|
|---|
| BREAKING NEWS: KPK Periksa Sejumlah ASN Soal Korupsi Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Pekalongan |
|
|---|
| Kisah Duka ke Dapur Usaha: Keripik Pedas Manis RICCO UMKM Pekalongan Tembus Ritel Modern |
|
|---|
| 684 Petasan dan 76 Balon Udara Disita Polisi saat Syawalan di Pekalongan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Karyawan-PT-D-Kudus-menuelasa-1142023.jpg)