Berita Jepara
Sabit Jadi Senjata Andalan Pria Paruh Baya di Jepara Membegal Motor, Korban Tak Berkutik
Polres Jepara berhasil mengamankan pelaku begal yang biasanya beroperasi menggunakan sabit untik mengancam korbanya.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muh radlis
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Ipda Puji mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara, terlebih di jalanan yang sepi dan berkendara sendiri sangat rawan mengundang terjadinya kejahatan.
“Kami imbau masyarakat agar selalu waspada, terutama saat berkendara sendirian baik pagi, siang hingga malam hari. Silahkan laporkan apabila ada hal yang mencurigakan atau kriminalitas ke hotline call center 110 Polri atau saluran siaga melalui WhatsApp Siraju (Polisi Jepara Juara) di nomor 08112894040 yang aktif 24 jam,” pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Jepara
Progres Masih 91 Persen, Jembatan Sengon Jepara Hari Ini Sudah Dibisa Dilalui Kendaraan |
![]() |
---|
Bupati Jepara Luncurkan Inovasi Go Ambulance Sakti, Layanan Gratis Siap Jemput di Rumah Pasien |
![]() |
---|
Senyum Semringah Pegawai Harian Lepas Jepara Tunggu Puluhan Tahun Akhirnya Dilantik PPPK |
![]() |
---|
Hari Peringatan Pancasila Jadi Momen Bahagia 1202 PPPK Dilantik Langsung Bupati Jepara. |
![]() |
---|
Hasil Lab Membuktikan Tidak Ditemukan Bakteri dalam Menu MBG di Banjaran Bangsri Jepara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.