Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Sosok Gendon Masih Misterius, Pemilik Uang Rp 136 Juta yang Dibawa Eks Ketua PPK Wonogiri Kota

Pemilik uang ini adalah nama yang muncul saat klarifikasi kepada Hafidz Budi Raharjo yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Editor: deni setiawan
POLRES WONOGIRI
Dokumentasi ketika Kasubag Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo mengangkat barang bukti ganja seberat 113,82 gram yang dibeli mantan Ketua PPK Wonogiri Kota, HBR saat konpers di Mapolres Wonogiri, Senin (12/2/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, WONOGIRI - Sosok asli pemilik uang yang dibawa oleh mantan ketua PPK Wonogiri Kota, hingga kini masih misterius.

Berdasarkan keterangan Hafidz Budi Raharjo alias Papit, uang tersebut merupakan milik Gendon yang bertempat tinggal di Semarang.

Meskipun demikian, tak dijelaskan secara rinci alamat Semarang yang dimaksud termasuk juga nomor telepon yang bisa dihubungi.

Karenanya beberapa upaya sedang dilakukan oleh tim Bawaslu Kabupaten Wonogiri saat ini.

Baca juga: Kecelakaan di Wonogiri: Motor Masuk Jurang, 1 Nyawa Melayang

Baca juga: Video 3 Bocah Mengalami Luka Bakar Serius Akibat Ledakan Mercon Racikan di Wonogiri

Bawaslu Kabupaten Wonogiri telah mengirimkan pemberitahuan ke pemilik uang Rp 136 juta dalam kasus pelanggaran kode etik eks Ketua PPK Wonogiri Kota, Hafidz Budi Raharjo alias Papit. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Joko Wuryanto mengatakan, pemilik yang dimaksud adalah nama yang muncul saat klarifikasi kepada Hafidz Budi Raharjo yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Dia adalah Gendon dari Semarang. 

"Kami baru mengirimkan pemberitahuan ke pemilik."

"Kalau selama tujuh hari tidak mengambil, akan kami umumkan," kata Joko Wuryanto seperti dilansir dari TribunSolo.com, Selasa (26/3/2024). 

Joko Wuryanto menjelaskan, pemberitahuan itu dikirimkan melalui Kantor Pos dengan tujuan Gendon di Semarang.

Seperti diberitakan sebelumnya, tidak diketahui identitas lengkap Gendon, seperti alamat dan nomor teleponnya. 

Selain mengirimkan pemberitahuan ke Gendon, pihaknya juga memasang pemberitahuan di papan pengumuman yang ada di Kantor Bawaslu Kabupaten Wonogiri

"Karena tidak tahu alamatnya, kami kirim ke Kantor Pos Semarang."

"Misalnya surat itu kembali, tidak bisa ditujukan ke Gendon, otomatis kembali, sesuai prosedur," jelasnya. 

Adapun batas pemberitahuan itu selama tujuh hari kerja, terhitung sejak Senin (25/3/2024) hingga Rabu (3/4/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved