Kasus Korupsi Timah
Peran Suami Artis Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi Timah yang Rugikan Negara Rp 271 T
Harvey Moeis (HM) ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah
TRIBUNJATENG.COM - Harvey Moeis (HM) ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Suami dari aktris Sandra Dewi ini
Adapun Harvey ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT RBT.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu Saudara MRPP atau Saudara RS alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS: Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah
Baca juga: Sandra Dewi Unggah Momen Bareng Anak, Saat Suami Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Timah
MRPP ditetapkan tersangka lebih dahulu oleh Kejagung dalam kasus yang sama. Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, kata Kuntadi, akhirnya keduanya menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," ucap dia.
Selanjutnya, tersangka Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
Keuntungan itu kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim (HLN) yang juga menjadi tersangka.
"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," ujar dia.
Adapun Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Bos Sriwijaya Air Langsung Dijebloskan ke Rutan Salemba, Ditangkap Terkait Kasus Korupsi Timah |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Ditangkap, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Timah |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi Pernah Transfer Rp10 M ke Bos PT RBT |
![]() |
---|
ALASAN Kejagung Periksa Sandra Dewi, Jet Pribadi Harvey Moeis Terindikasi Hasil Korupsi Timah |
![]() |
---|
PENAMPAKAN Rumah Mewah Bos Timah Tersangka Korupsi Rp 271 T, Dibeli 2018 Kini Disita Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.