Operasi Pekat Candi 2024
Polresta Pati Ungkap Ratusan Kasus Penyakit Masyarakat Selama 20 Hari, Ini Data Rincinya
319 kasus penyakit masyarakat (pekat) menjelang dan selama bulan Ramadan dalam Operasi Pekat Candi Polresta Pati 2024 selama 20 hari.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Polresta Pati mengungkap 319 kasus penyakit masyarakat (pekat) menjelang dan selama bulan Ramadan tahun ini.
Ratusan kasus itu diungkap dalam pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2024 yang berlangsung selama 20 hari sejak 6 Maret 2024.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama dalam konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana Polresta Pati, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: Hasil Operasi Pekat Candi Polresta Cilacap Selama 20 Hari: Ungkap 81 Kasus, 91 Berstatus Tersangka
Baca juga: Judi Hingga Perzinaan, Ini Daftar Kasus yang Diungkap Selama Operasi Pekat Candi 2024 di Sukoharjo
"Operasi ini digelar untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Pati dan Jawa Tengah."
"Selain itu juga sebagai tahapan pasca pemilu," kata dia kepada Tribunjateng.com, Rabu (27/3/2024).
Kombes Pol Andhika menuturkan, ada enam sasaran dalam operasi ini yakni kasus perjudian, minuman keras (miras), petasan, perzinahan, premanisme, dan narkoba.
Dari enam kategori kasus tersebut, pihaknya mengungkap total 319 kasus dan menetapkan 335 tersangka.
Sebanyak 24 tersangka di antaranya dihadirkan dalam konferensi pers.
Dalam kasus perjudian, dari target operasi (TO) sebanyak tiga kasus, Polresta Pati melampaui target dengan mengungkap 11 kasus.
Sebelas kasus tersebut terdiri atas delapan judi togel, dua judi online, dan satu judi kartu remi.
Total barang bukti yang disita polisi ialah uang Rp 3,9 juta, 11 ponsel, 20 lembar rekap judi togel, dan 3 set kartu remi.
Baca juga: Polres Wonosobo Berhasil Ungkap Sejumlah Kasus Penyakit Masyarakat Selama Operasi Pekat Candi 2024
Baca juga: Operasi Pekat Candi 2024 Polres Tegal Ungkap Puluhan Kasus Peredaran Miras hingga Perzinaan
Selanjutnya pada kategori miras, polisi mengungkap 292 kasus penjualan miras tanpa izin.
Terdapat total 2.034 botol miras yang disita polisi, terdiri atas 1.140 botol miras berbagai merek dan 894 botol miras oplosan.
Untuk kasus petasan, Polresta Pati melakukan pengungkapan sesuai target operasi, yakni satu kasus.
Dalam kasus tersebut, disita barang bukti berupa enam ons bubuk mercon dan satu petasan jadi.
Kasus perzinahan paling banyak diungkap.
Dari TO sebanyak delapan kasus, terungkap 98 kasus dengan sasaran di hotel dan rumah-rumah indekos.
Para pelaku yang melakukan hubungan seksual dengan pasangan tidak sah itu kebanyakan, yakni 97 kasus, mendapat pembinaan.
Satu kasus lainnya dilanjutkan hingga proses sidik.
Dalam kategori premanisme, Polresta Pati mengungkap sembilan kasus dan 14 tersangka.
Enam di antara tersangka masih di bawah umur.
Terakhir, dalam kategori narkoba, polisi mengungkap enam kasus dan 10 tersangka.
Semuanya merupakan penyalahguna narkotika jenis sabu.
Total 2,62 gram sabut disita oleh polisi. (*)
Baca juga: Jumlah Petugas Pemilu Meninggal di Jateng Meningkat 140 Persen, Ini Bocoran Penyebabnya Menurut Adi
Baca juga: Adi Warga Semarang Kapok Jadi Anggota KPPS, Ogah Daftar Lagi: Tak Semanis yang Dibayangkan
Baca juga: Kata dan Harapan Persis Solo Selepas Ramadhan Sananta Sumbang Gol di Laga Vietnam Vs Indonesia
Baca juga: Awal April Pantura Kendal Diprediksi Mulai Dipadati Pemudik, Ini Daftar Titik Pospam yang Disiapkan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.