Berita Jawa Tengah
Judi Hingga Perzinaan, Ini Daftar Kasus yang Diungkap Selama Operasi Pekat Candi 2024 di Sukoharjo
Ini sejumlah kasus dalam pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2024 yang digelar Polres Sukoharjo selama 20 hari sejak 6 hingga 25 Maret 2024.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Polres Sukoharjo ungkap sejumlah kasus dalam pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2024 yang digelar selama 20 hari sejak 6 hingga 25 Maret 2024.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024) menjelaskan, Operasi Pekat Candi digelar dalam rangka mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1445 H Tahun 2024 di wilayah hukum Kabupaten Sukoharjo.
AKBP Sigit menyampaikan, dalam pelaksanaan operasi tersebut, Polres Sukoharjo mengungkap 3 kasus perjudian, 3 kasus penyalahgunaan narkoba, 1 kasus petasan, 5 kasus minuman keras, dan 2 kasus premanisme.
Baca juga: Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Seorang Pengguna
Baca juga: Satresnarkoba Polres Sukoharjo Tangkap Pengedar Narkoba di Mayang Kartasura
Dalam pengungkapan kasus tersebut, 20 tersangka ditangkap.
Di antaranya pada kasus perjudian sebanyak 9 orang, 3 orang kasus narkoba, 1 orang kasus petasan, 5 orang kasus minuman keras, dan 2 orang kasus premanisme.
Selain itu, Polres Sukoharjo juga mengungkap kasus perzinaaan dengan pelaku 48 pasang atau 96 orang.
AKBP Sigit menambahkan, dalam operasi dimaksud, Polres Sukoharjo menyita barang bukti berupa 31,71 gram sabu, 3 bungkus plastik serbuk bahan pembuat petasan dengan total seberat 3 kilogram, dan 9 botol berisi minuman keras berbagai merek.
Dari pengungkapan kasus-kasus tersebut, para tersangka dikenakan berbagai pasal.
Seperti kasus perjudian dikenakan Pasal 303 bis ayat (1), (2) KUHP, kasus narkoba dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat 1 huruf (a) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus petasan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Kasus minuman keras dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Premanisme dikenakan Pasal 1 UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dan perzinahan dengan dilakukan pembinaan. (*)
Baca juga: Awal April Pantura Kendal Diprediksi Mulai Dipadati Pemudik, Ini Daftar Titik Pospam yang Disiapkan
Baca juga: Harga Cabai Pekan Ini Mulai Pedas di Pasar Batang, Naiknya Signifikan
Baca juga: UPDATE Ranking FIFA, Posisi Indonesia Melejit Usai 2 Kali Kalahkan Vietnam, Malaysia Auto Panik
Baca juga: 3 Pilar Pertahanan PSIS Semarang Berpotensi Hengkang Akhir Musim Ini, Ada yang Dilirik Klub Promosi
tribunjateng.com
tribun jateng
Sukoharjo
Polres Sukoharjo
Operasi Pekat Candi 2024
AKBP Sigit
Polda Jateng
HEBOH! Dugaan Keracunan 146 Santri Ponpes Al Madina Banjarnegara, Keluhan Awal Mual Hingga Diare |
![]() |
---|
GEGER Tiba-tiba Muncul Izin Penambangan di Tunggulsari Kendal, Padahal Sebelumnya Ditolak Warga |
![]() |
---|
DPRD Kabupaten Semarang Coret Rp2,38 Miliar, Awalnya untuk Tunjangan Perumahan dan Transportasi |
![]() |
---|
Masalah Sritex Makin Kompleks, Richard Sebut Ada Utang Pajak Rp1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo |
![]() |
---|
Dewan Pendidikan Kabupaten Semarang Soroti Kelas Inklusi SDN Susukan 04: Duduk Lesehan Mirip TPA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.