Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Judi Hingga Perzinaan, Ini Daftar Kasus yang Diungkap Selama Operasi Pekat Candi 2024 di Sukoharjo

Ini sejumlah kasus dalam pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2024 yang digelar Polres Sukoharjo selama 20 hari sejak 6 hingga 25 Maret 2024.

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: deni setiawan
POLRES SUKOHARJO
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit memimpin konferensi pers hasil ungkap kasus Operasi Pekat Candi 2024 di Mapolres Sukoharjo, Rabu (27/3/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Polres Sukoharjo ungkap sejumlah kasus dalam pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2024 yang digelar selama 20 hari sejak 6 hingga 25 Maret 2024.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024) menjelaskan, Operasi Pekat Candi digelar dalam rangka mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1445 H Tahun 2024 di wilayah hukum Kabupaten Sukoharjo.

AKBP Sigit menyampaikan, dalam pelaksanaan operasi tersebut, Polres Sukoharjo mengungkap 3 kasus perjudian, 3 kasus penyalahgunaan narkoba, 1 kasus petasan, 5 kasus minuman keras, dan 2 kasus premanisme.

Baca juga: Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Seorang Pengguna

Baca juga: Satresnarkoba Polres Sukoharjo Tangkap Pengedar Narkoba di Mayang Kartasura

Dalam pengungkapan kasus tersebut, 20 tersangka ditangkap.

Di antaranya pada kasus perjudian sebanyak 9 orang, 3 orang kasus narkoba, 1 orang kasus petasan, 5 orang kasus minuman keras, dan 2 orang kasus premanisme.

Selain itu, Polres Sukoharjo juga mengungkap kasus perzinaaan dengan pelaku 48 pasang atau 96 orang.

AKBP Sigit menambahkan, dalam operasi dimaksud, Polres Sukoharjo menyita barang bukti berupa 31,71 gram sabu, 3 bungkus plastik serbuk bahan pembuat petasan dengan total seberat 3 kilogram, dan 9 botol berisi minuman keras berbagai merek.

Dari pengungkapan kasus-kasus tersebut, para tersangka dikenakan berbagai pasal.

Seperti kasus perjudian dikenakan Pasal 303 bis ayat (1), (2) KUHP, kasus narkoba dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat 1 huruf (a) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus petasan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Kasus minuman keras dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Premanisme dikenakan Pasal 1 UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dan perzinahan dengan dilakukan pembinaan. (*)

Baca juga: Awal April Pantura Kendal Diprediksi Mulai Dipadati Pemudik, Ini Daftar Titik Pospam yang Disiapkan

Baca juga: Harga Cabai Pekan Ini Mulai Pedas di Pasar Batang, Naiknya Signifikan

Baca juga: UPDATE Ranking FIFA, Posisi Indonesia Melejit Usai 2 Kali Kalahkan Vietnam, Malaysia Auto Panik

Baca juga: 3 Pilar Pertahanan PSIS Semarang Berpotensi Hengkang Akhir Musim Ini, Ada yang Dilirik Klub Promosi

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved