Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Alasan Septiawan, Jual Jam Mewah Curian Senilai Rp 2,3 Juta Seharga Rp 100 Ribu, Karena Butuh Beras

Septiawan Ariyanto (34) nekat melakukan pencurian di rumah juragan kos, Jalan Jangli Krajan, Karanganyar Gunung, Candisari, Kota Semarang. 

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG / Iwan Arifianto.
Septiawan Ariyanto (34) nekat melakukan pencurian di rumah juragan kos, Jalan Jangli Krajan, Karanganyar Gunung, Candisari, Kota Semarang. Ia mengaku, mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup, di Mapolrestabes Semarang.    

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Septiawan Ariyanto (34) nekat melakukan pencurian di rumah juragan kos, Jalan Jangli Krajan, Karanganyar Gunung, Candisari, Kota Semarang

Septiawan beralasan melakukan pencurian lantaran terdesak kebutuhan hidup sehingga hasil menjual barang curian digunakan untuk membeli beras

"Saya curi dua jam tangan dan dua tabung gas. Uangnya untuk Kebutuhan beli beras," kata tersangka. 

Baca juga: Harga Beras dan Telur Ayam di Kabupaten Semarang Sudah Turun hingga Segini

Pencurian yang dilakukan Septiawan dilakukan sebanyak dua kali yakni Senin (25/1/2024) sekira pukul  08.00 WIB dan sekitar Februari 2024. 

Dalam melakukan aksinya, warga Bandarharjo, Semarang Utara ini hanya bermodal sekop kecil yang digunakan sebagai alat mendongkel jendela. 

"Saya menunggu yang punya rumah pergi. kemudian di dalam rumah ambil jam tangan dan tabung gas," ucap buruh serabutan ini. 

Dua jam tangan yang dicuri tersangka berupa satu jam tangan merek Guess warna silver emas dan satu buah jam tangan merek Oriflame warna Kuning. 

Dua jam tangan tersebut sebenarnya masing-masing seharga Rp2,3 juta dan Rp700 ribu. 

Namun, oleh tersangka hanya dijual Rp100 ribu.

"Jam tangan yang Rp700 ribu sudah dijual, satunya belum berhasil kami amankan," papar Kanit Jatanras Polrestabes Semarang, AKP Tri Harjanto, Kamis (28/3/2024).

Terungkapnya kasus pencurian itu, kata Tri, bermula saat Septiawan digebuki warga karena telah menjual burung yang dititipkan kepadanya.

Adanya kejadian itu, korban lalu curiga kalau barang-barang yang pernah hilang selama ini yang mencurinya adalah tersangka. 

Sebab, selama ini tersangka tinggal di rumah kosnya. "Kemudian korban melaporkan ke polisi, tersangka mengakui perbuatannya lalu digiring ke Polsek Candisari," bebernya. 

Baca juga: Kebakaran Landa Gudang Milik Kades di Wonosobo: Truk, Pikap, Motor, hingga Beras 1 Ton Ludes

Menurut Tri, tersangka belum pernah terjerat kasus hukum. Namun, tersangka ternyata juga pernah melakukan pencurian tabung gas di angkringan di wilayah TBRS dekat Wonderia. 

"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," katanya. (iwn)

Capt foto / Iwan Arifianto.

Septiawan Ariyanto (34) nekat melakukan pencurian di rumah juragan kos, Jalan Jangli Krajan, Karanganyar Gunung, Candisari, Kota Semarang. Ia mengaku, mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup, di Mapolrestabes Semarang
 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved