Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

Jamin Produk Layak Konsumsi, Pengelola Pangan di Kota Pekalongan Wajib Kantongi SLHS Dinkes

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekalongan mendorong masyarakat khususnya pelaku usaha mengantongi sertifikasi laik hygiene sanitasi (SLHS)

Penulis: Aisya Aulia Latifah | Editor: muslimah
istimewa
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekalongan mendatangi para pelaku usaha usaha antara lain pemilik restoran, depot air minum, warung makan, kantin dan lainnya untuk memenuhi persyaratan kesehatan dengan mengantongi sertifikasi laik hygiene sanitasi (SLHS) dan label pembinaan dan pengawasan beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Guna melindungi konsumen dan meningkatkan nilai jual, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekalongan mendorong masyarakat khususnya pelaku usaha antara lain pemilik restoran, depot air minum, warung makan, kantin dan lainnya untuk memenuhi persyaratan kesehatan dengan mengantongi sertifikasi laik hygiene sanitasi (SLHS) dan label pembinaan dan pengawasan.

Kepala bidang sanitarian muda Dinkes Kota Pekalongan, Maysaroh menjelaskan bahwa SLHS penting selain untuk melindungi pembeli juga dapat meningkatkan kepercayaan pembeli dan melindungi kiprah usaha tersebut.

“Kalau aman tentunya meningkatkan nilai jual, kalau sampai ada yang keracunan makanan/minuman tentunya akan menjatuhkan usaha tersebut, sehingga ini menjadi sangat penting,” ungkap Kepala bidang sanitarian muda Dinkes Kota Pekalongan, Maysaroh pada Tribunjateng.com, Kamis (28/3/2024). 

Terkait prosedur untuk mendapatkan SLHS maupun label pengawasan dan pembinaan, masyarakat bisa mengakses melalui oss.go.id menggunakan android maupun komputer, apabila kesulitan masyarakat bisa datang langsung ke kantor DPMPTSP Kota Pekalongan.

Melalui laman tersebut, masyarakat diminta untuk melengkapi beberapa persyaratan diantaranya administrasi meliputi jenis usaha, total pegawai, apakah pegawai telah mengikuti pelatihan keamanan pangan dan lainnya. Kemudian khusus SLHS diperlukan syarat uji laboratorium dibuktikan bahwa produk memenuhi syarat kimia dan biologi.

Serta syarat berikutnya yakni penilaian atau assessment kesehatan lingkungan dimana yang bersangkutan menilai usahanya sendiri apakah sudah layak atau belum.

“Semuanya gratis, setelah semua persyaratan terpenuhi, pengajuan online dari pemohon akan diteruskan kepada kami, sehingga pemohon tidak perlu datang ke Dinas Kesehatan,” tuturnya.

Dirinya juga membeberkan bahwa saat ini secara bertahap pihaknya masif melakukan pembinaan dan pengawasan di sejumlah pengelolaan pangan Kota Pekalongan.

Bagi restoran atau depot air minum kalau sudah memenuhi syarat baik produk sudah layak konsumsi, tempat sudah layak, kondisi penjamah atau pegawainya sehat dan sudah ikut pelatihan keamanan pangan, maka SLHS/ label pembinaan dan pengawasan akan dikeluarkan namun apabila salah satu syarat belum dipenuhi, maka sertifikat tersebut tidak diberikan dan pelaku pengelola pangan harus memperbaiki terlebih dahulu.

Adapun masa berlaku SLHS yakni 3 tahun sedangkan label pembinaan dan pengawasan berlaku 2 tahun.

Dirinya juga mengimbau kepada pengelola pangan untuk menempelkan SLHS maupun label pengawasan dan pembinaan di tempat usaha supaya konsumen saat melihat dan yakin bahwa apa yang dijual di tempat tersebut sudah aman dan layak konsumsi. (Peh)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved