Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan

Pengakuan Mantan, Pil Y Lebih Disukai Pengguna Obat Terlarang Dibandingkan DMP

Dalam penggrebekan tim gabungan menyita 500 ribu pil terlarang berlogo Y dan DMP. Lalu, apa sebenarnya pil berlogo Y dan DMP tersebut?

Penulis: budi susanto | Editor: m nur huda
Hermawan Endra
Penampakan pil koplo yang diproduksi di Kawasan Industri Candi Gatot Subroto Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang yang disita Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kota Semarang geger dengan penggerebekan pabrik obat terlarang. Pabrik tersebut berada di Kawasan Industri Candi, Gatot Subroto, Ngaliyan.

Tim gabungan, BIN, BPOM dan Bais juga melakukan pemeriksaan di pabrik tersebut beberapa waktu lalu.

Dalam penggrebekan tim gabungan menyita 500 ribu pil terlarang berlogo Y dan DMP.

Lalu, apa sebenarnya pil berlogo Y dan DMP tersebut?

Informasi yang dihimpun Tribunjateng.com, pil dengan logo Y atau pil putih merupakan jenis obat keras. Pil tersebut boleh dikonsumsi dengan syarat memperoleh resep dokter.

Pil logo Y biasanya digunakan sebagai obat penenang bagi pasien gangguan jiwa.

Baca juga: BPOM Upayakan TPPU Ungkap Orang Berpengaruh Terkait Pabrik Pil Koplo di Semarang

Baca juga: Polda Jateng Sebut Tak Ada Polisi yang Tahu Soal Pabrik Pil Koplo di Semarang

Tak hanya itu, pil berlogo Y juga digunakan untuk satwa alias binatang buas seperti anjing dan sejenisnya.

Sementara pil kuning berlogo DMP familiar dengan sebutan dextro atau Dekstrometorfan. Pil DMP sejatinya merupakan obat terbatas golongan antitusif.

Namun jika salah dalam penggunaan bisa menimbulkan efek berbahaya bagi kesehatan. Apalagi sampai pada tingkat intoksikasi atau overdosis.

Dekstrometorfan dapat menyebabkan hipereksitabilitas, kelelahan, berkeringat, bicara kacau, hipertensi, serta dapat menyebabkan depresi sistem pernapasan.

Lebih dalam mengenai dua obat terlarang tersebut, Tribunjateng.com berbincang dengan mantan pengguna pil Y dan DMP.

Sebut saja Rizal, yang sempat kecanduan mengonsumsi dua pil tersebut. Ia menerangkan, pil y lebih disukai pengguna obat terlarang dibandingkan DMP.

Hak tersebut lantaran effek yang dihasilkan oleh pil Y setelah dikonsumsi.

"Kalau Y lebih rileks, beda dengan DMP," jelasnya, Rabu (27/3).

Meski demikian, efek samping dua pil tersebut sangat berbahaya.

Rizal berujar, selain ketagihan pengguna akan merasa lemas, gelisah hingga jantung berpacu cepat.

Bahkan bisa mengakibatkan sekujur badan sakit jika sudah tak mengonsumsi kembali.

"Dari sana saya hampir gila, untuk itu saya memutuskan berhenti," jelas Rizal yang pernah mengikuti rehabilitasi obat terlarang.

Meski demikian, Rizal berujar hingga kini masih banyak anak muda yang mengonsumsi dua pil tersebut. Hal tersebut lantaran murahnya harga pil terlarang berlogo Y dan DMP.

Bahkan harga pasaran gelap dikatakan tak sampai Rp 25 ribu untuk 10 pil.

"Kalau pengguna menyebutnya satu papan berisi 10 tablet. Pil Y sering disebut pil kopi, karena saat mengonsumsi dibarengi dengan kopi panas," terangnya.

Ia menuturkan, penjual biasanya tertutup dan hanya mau bertransaksi dengan komunitas atau perorangan yang sudah dikenal. Namun untuk mendapatkan pil Y dan DMP di pasar gelap masih mudah.

"Kalau DMP itu dextro biasanya disebut pil kirik atau pil anjing. Pengguna yang sudah lama bisa mengonsumsi belasan bahkan puluhan pil DMP dalam sehari, ada pula yang dicampur dengan pil Y. Yang jelas sangat berbahaya bagi kesehatan saya sudah merasakannya," imbuhnya. (bud/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved