Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Bea Cukai Kudus Temukan Rokok Ilegal Timbunan Beberapa Titik Di Jepara

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan penindakan

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Catur waskito Edy
Rezanda Akbar D.
Ilustrasi Rokok Ilegal Sitaan Bea Cukai Kudus 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan penindakan terhadap 624.850 batang rokok ilegal yang ditimbun di dalam bangunan 

Bangunan tersebut terletak di Desa Robayan, Margoyoso, dan Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. 

Sandy mengatakan bahwa bermula dari analisis informasi intelijen, tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus mencurigai adanya beberapa bangunan yang digunakan untuk memproduksi dan menimbun rokok ilegal di sekitar wilayah Kecamatan Kalinyamatan. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera meluncur menuju lokasi bangunan-bangunan tersebut untuk melakukan pemeriksaan. 

"Dari hasil pemeriksaan bangunan pertama, tim menemukan 109.000 batang rokok jenis SKM yang dikemas dengan berbagai merek seperti Lois L Bold, Flash Bold, dan RED BLU tanpa dilekati pita cukai," jelasnya, Jumat (29/3/2024).

Kemudian terdapat 24.000 batang rokok jenis SKM yang dibungkus  dengan merek BIG NUM BOLD dilekati pita cukai diduga palsu, serta 35.700 batang rokok jenis SKM dalam bentuk batangan. 

Dari hasil pemeriksaan bangunan kedua, tim menemukan 84.000 batang rokok jenis SKM yang dikemas dengan merek SENDANG BIRU, Flash Bold, INTERNATIONAL GRS Menthol, dan L.4. tanpa dilekati pita cukai.

Kemudian juga terdapat 48.000 batang rokok jenis SKM yang dikemas dengan merek BIG NUM BOLD dilekati pita cukai diduga palsu, serta 2 buah alat pemanas. 

Dari hasil pemeriksaan bangunan ketiga, tim menemukan 68.600 batang rokok jenis SKM yang dikemas dengan merek Toracino BOLD, X Bold MLD, dan SEKAR MADU  SMD BLACK SERIES tanpa dilekati pita cukai, serta 152.550 batang rokok jenis SKM dalam bentuk batangan. 

Dari hasil pemeriksaan bangunan keempat, tim menemukan 88.000 batang rokok jenis SKM yang dikemas dengan merek SEKAR MADU SMD BLACK SERIES dan Toracino BOLD tanpa dilekati pita cukai, serta 15.000 batang rokok jenis SKM yang dikemas dengan merek RASTEL BOLD dilekati pita cukai diduga palsu. 

Seluruh rokok ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp 862.293.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 598.118.917. 

“berbagai modus peredaran rokok ilegal sudah pernah kami tindak. Tidak henti-hentinya kami berterima kasih kepada segenap elemen Masyarakat yang telah aktif berkontribusi dalam Upaya pemberantasan rokok ilegal," ujar Sandy.

Rokok-rokok tersebut beserta barang bukti diamankan di Kantor Bea Cukai Kabupaten Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Rad)

Baca juga: Puluhan Remaja Demak Hendak Perang Sarung Diamankan Polisi

Baca juga: Pendaftaran Unhan RI 2024 S2 Dibuka 1 April hingga 31 Mei 2024, Ini Syarat Lengkap dan Tata Caranya

Baca juga: Hasil Babak I Skor 0-0 Barito Putera Vs PSIS Semarang Liga 1, Tonton Live Streaming di Vidio.com

Baca juga: Satreskrim Polres Purbalingga Sidak Sejumlah SPBU untuk Cegah Kecurangan

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved