Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Ini Tampang Dua Pemuda di Semarang yang Kalah Perang Sarung Malah Balas Bacok Lawannya

Polisi menangkap dua tersangka kasus pembacokan masing-masing Said Fahmi Farizki (19) dan Dafri Henggar Setiawan (19).

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi menangkap dua tersangka kasus pembacokan masing-masing Said Fahmi Farizki (19) dan Dafri Henggar Setiawan (19).

Kasus pembacokan tersebut timbul karena diawali dengan perang sarung antarkampung di Jalan Kawi, Wonotingal, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Selasa (12/3/2024) sekira pukul 02.30 WIB. 

Tak terima kampungnya kalah, Said dan Dafri membalasnya dengan melakukan pembacokan. 

"Sebelum kejadian saya sedang tidur di rumah teman tiba-tiba dibangunkan ada teman dikeroyok orang saat perang sarung di Jalan Kawi," jelas Said.

Ia bersama teman-temannya lalu mendatangi lokasi kejadian tetapi mereka juga kalah dalam perang sarung tersebut. 

Bahkan, pengakuan dari Said sempat dipukuli ramai-ramai oleh lawannya. 

"Saya dipukuli pakai selang bambu, akhirnya saya pulang ambil celurit," ujarnya.

Ia pun menantang lagi anak kampung tersebut untuk kembali perang sarung

"Saya pukul reflek di ke kepala sebanyak satu kali," bebernya. 

Akibat kejadian itu, korban bernama Raul Saputra (21) warga Tegalsari Perbalan,  Wonotingal, Candisari mengalami luka robek di bagian dahi sebelah kanan hingga mendapatkan enam jahitan. 

Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, kejadian pembacokan bermula saat korban membangunkan warga sahur lalu bertemu dengan para tersangka hingga terjadi perang sarung

Dalam kejadian itu, korban terjatuh lalu dibacok dengan mengunakan sebilah celurit sebanyak satu kali.

"Said yang membacok, Dafri ikut membantu melakukan penganiayaan," katanya, Kamis (28/3/2024). 


Andika menambahkan, Said merupakan residivis kasus serupa pada dua tahun lalu. 

Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing di Kelurahan Candi, Kecamatan Candisari. 

"Keduanya dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," tandasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved