Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Kasus Kematian Dokter Aulia

Zara Terdakwa Bully dan Pemerasan Dokter Aulia Risma PPDS Undip Semarang Divonis 9 Bulan Penjara

Majelis Hakim memvonis Zara Yupita Azra terdakwa kasus pemerasan dan perundungan mahasiswi Program Pendidikan

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
PUTUSAN RINGAN - Majelis Hakim memvonis Zara Yupita Azra (masker dibuka) terdakwa kasus pemerasan dan perundungan mahasiswi PPDS Anestesi Undip Aulia Risma Lestari dengan hukuman pidana penjara selama 9 bulan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (1/10/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Majelis Hakim memvonis Zara Yupita Azra terdakwa kasus pemerasan dan perundungan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Aulia Risma Lestari dengan hukuman pidana penjara selama 9 bulan.

Putusan vonis itu dibacakan oleh Hakim ketua Djohan Arifin pada persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (1/9/2025).

Vonis dari hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa Zara dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.

"Iya, kami menuntut terdakwa 9 bulan dari tuntutan jaksa 1 tahun 6 bulan," jelas Djohan dalam persidangan.


Djohan menilai, putusan yang memberatkan terdakwa Zara berupa terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan yang ramah dan biaya terjangkau.

Sebaliknya, hal meringankan terdakwa tidak pernah dihukum pidana.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat 2 KUHP," ujarnya.

Hakim juga memaparkan, Zara sebagai senior dari korban terbukti memanfaatkan superiornya untuk melakukan tindakan pemerasan. 


"Menyatakan terdakwa Zara secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan pemerasan secara bersama-sama," katanya.

Selepas mendengarkan putusan tersebut, terdakwa Zara melalui kuasa hukumnya, Khaerul Anwar menyatakan, pikir-pikir atas putusan tersebut.

Hal yang sama dilakukan oleh para jaksa penuntut umum.  (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved