Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Kyai Abal-abal Bayu Aji Dituntut 15 Tahun Penjara, Cabuli 6 Santri di Semarang, Lihai Jerat Korban

Kyai abal-abal Semarang Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari yang melakukan pelecehan seksual terhadap para santrinya dituntut hukuman 15 tahun penjara

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
dok FB Bayu Aji Anwari/istimewa
Sosok kyai abal-abal Semarang Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari yang dituntut jaksa dengan hukuman 15 tahun penjara. Warga Rejosari Semarang itu didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap enam santrinya. 

"Ya janjikan bisa kuliah. Kita bantu. Ada program beasiswa. kita beritahu prosedur bisa dapat beasiswa itu," katanya. 

Terpisah, Kasi pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Kota Semarang, Tantowi Jauhari, mengatakan, ponpes di kota Semarang yang sudah terdaftar sebanyak 273 ponpes.

Namun, ponpes Hidayatul Hikmah Al Kahfi pimpinan Muh Anwar (46) alias Bayu Aji Anwari tidak masuk ke dalam daftar ponpes resmi.

"Ponpes ini tidak ada izin dan tidak ada dalam daftar pengajuan," ucapnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved