Berita Semarang
Kyai Abal-abal Bayu Aji Dituntut 15 Tahun Penjara, Cabuli 6 Santri di Semarang, Lihai Jerat Korban
Kyai abal-abal Semarang Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari yang melakukan pelecehan seksual terhadap para santrinya dituntut hukuman 15 tahun penjara
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
dok FB Bayu Aji Anwari/istimewa
Sosok kyai abal-abal Semarang Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari yang dituntut jaksa dengan hukuman 15 tahun penjara. Warga Rejosari Semarang itu didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap enam santrinya.
"Ya janjikan bisa kuliah. Kita bantu. Ada program beasiswa. kita beritahu prosedur bisa dapat beasiswa itu," katanya.
Terpisah, Kasi pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Kota Semarang, Tantowi Jauhari, mengatakan, ponpes di kota Semarang yang sudah terdaftar sebanyak 273 ponpes.
Namun, ponpes Hidayatul Hikmah Al Kahfi pimpinan Muh Anwar (46) alias Bayu Aji Anwari tidak masuk ke dalam daftar ponpes resmi.
"Ponpes ini tidak ada izin dan tidak ada dalam daftar pengajuan," ucapnya. (Iwn)
Berita Terkait:#Berita Semarang
Dua Mahasiswa Undip Sekap Intel Polda Jateng Dituntut Hukuman Penjara 2 Bulan 10 Hari |
![]() |
---|
Rangkaian Program GIIAS Semarang 2025, Pengunjung Bisa Test Drive dan Ikuti Agenda Seru Lainnya |
![]() |
---|
RSND dan FK Undip Ajak Warga Sadar Kesehatan Lewat Program Spesialis Keliling |
![]() |
---|
Penerima Bisyarah di Semarang Naik, Pemkot Tambah Kuota dan Anggaran |
![]() |
---|
Kota Semarang Cerah, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Selasa 23 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.