Berita Semarang
Kyai Abal-abal Bayu Aji Dituntut 15 Tahun Penjara, Cabuli 6 Santri di Semarang, Lihai Jerat Korban
Kyai abal-abal Semarang Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari yang melakukan pelecehan seksual terhadap para santrinya dituntut hukuman 15 tahun penjara
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kyai abal-abal Semarang Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari yang melakukan pelecehan seksual terhadap para santrinya dituntut hukuman 15 tahun penjara.
Tuntutan itu dilayangkan jaksa penuntut umum pada persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Semarang, pekan kemarin.
Tuntutan jaksa terhadap mantan pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar dan Pesantren Hidayatul Hikmah Alkahfi Kota Semarang itu tidak sesuai harapan dari pendamping korban.
"Tuntutan 15 tahun kelihatan tinggi tetapi seharusnya jaksa bisa menuntut hukuman maksimal 20 tahun," ujar perwakilan pendamping hukum korban, Nia Lishayati, Jumat (29/3/2024).
Baca juga: Misteri Pembunuhan Agen Bank di Gresik, Saksi Ditemukan Tewas di Ladang, Ada Racun di Tubuhnya
Baca juga: Kesaksian Warga Sekitar Pablik Pil Koplo Fenomenal Semarang, Setahun Beroperasi, Penuh Kejanggalan
Menurut Nia, jaksa dapat menuntut hukuman maksimal karena bisa mengacu undang-undang perlindungan anak yang mana ada tambahan sepertiga hukuman bilamana pelaku adalah orang terdekat atau tenaga pendidik.
Dalam kasus ini, terdakwa adalah guru atau dianggap kyai dan dipercaya oleh korban dan keluarga korban sehingga jaksa sepatutnya menambah sepertiga hukuman terdakwa dari ancaman pidananya. "Jadi tuntutan bisa maksimal 20 tahun," bebernya.
Tak hanya dituntut selama 15 tahun penjara, terdakwa Bayu Aji Anwari juga didenda Rp1 miliar, subsider hukuman 6 bulan dan restitusi sebesar Rp38 juta.
Lihai jerat korban
Bayu Aji Anwari duduk di kursi pesakitan selepas didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap enam santrinya dengan embel-embel agama.
Kyai abal-abal tersebut ternyata cukup lihai dalam menjerat korban ke dalam lingkaran permainannya.
Ia menggunakan dogma-dogma agama dan janji manis berupa beasiswa kuliah supaya korban mau melayani nafsu bejatnya.
"Saya ajak ke hotel di Banyumanik (hotel short time sekitaran bukit Gombel) ada tiga orang, satu di bawah umur, semua persetubuhan di kamar hotel ga ada yang di pondok," kata tersangka Muh Anwar saat di kantor Polrestabes Semarang, Jumat (8/9/2023).
Meski memiliki lima anak perempuan yang masih di bawah umur dan seorang istri, tak menghalangi kyai cabul asal Rejosari, Semarang Timur ini untuk menyetubuhi para santrinya.
Dalihnya, ia merasa khilaf melakukan hal tersebut. "Alasan saya melakukan itu khilaf," imbuhnya.
Ia memberikan pula doktrin kepada para korban ketika menuruti kemauannya bakal dijanjikan biaya kuliah lewat program beasiswa.
Dua Mahasiswa Undip Sekap Intel Polda Jateng Dituntut Hukuman Penjara 2 Bulan 10 Hari |
![]() |
---|
Rangkaian Program GIIAS Semarang 2025, Pengunjung Bisa Test Drive dan Ikuti Agenda Seru Lainnya |
![]() |
---|
RSND dan FK Undip Ajak Warga Sadar Kesehatan Lewat Program Spesialis Keliling |
![]() |
---|
Penerima Bisyarah di Semarang Naik, Pemkot Tambah Kuota dan Anggaran |
![]() |
---|
Kota Semarang Cerah, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Selasa 23 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.