Berita Jepara
Pengin Viral, Pemuda di Jepara Nekat Lempar 2 Kucing ke Laut, Hasilnya Tak Hanya Panen Hujatan
Tampak tubuh kucing itu berputar-putar melesat di udara hingga tercebur cukup jauh ke laut
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Viral video penyiksaan terhadap dua ekor kucing.
Video tersebut berisi aksi sadis seorang pemuda melemparkan dua ekor kucing liar ke laut.
Satu pemuda lagi berperan merekam.
Ternyata peristiwanya terjadi di jepara.
Baca juga: Ada yang Deg-degan, Kejagung Sebut Tersangka Baru Korupsi Timah Pesohor Lagi: Bukan Menakuti Tapi. .
Baca juga: Suster yang Siksa Anak Selebgram Aghnia Malah Salahkan Majikan, Curhat ke Temannya
Rekaman amatir penyiksaan kucing berdurasi 40 detik itu praktis panen hujatan.
Dalam konten sensitif itu, diawali dengan kucing berwarna putih yang dielus-elus usai dipancing dengan makanan di pinggir pantai.
Lelaki bercelana panjang yang jongkok di samping kucing malang itu tiba-tiba membuangnya ke laut.
Kucing yang diceburkan sejauh beberapa meter dari bibir pantai itu kemudian berenang ke daratan dan kabur.
Hal serupa menyasar seekor kucing belang yang kebetulan melintas.
Namun, kali ini kucing itu dilemparkannya dengan sekuat tenaga.
Tampak tubuh kucing itu berputar-putar melesat di udara hingga tercebur cukup jauh ke laut.
Seketika, lelaki itu berserta sang perekam video tertawa puas.
Dua orang diamankan
Kepolisian langsung turun tangan merespons video kekerasan hewan itu hingga terungkap bahwa kejadian itu terjadi di Pantai Mororejo, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Kasubsipenmas Humas Polres Jepara, Ipda Puji Sri Utami mengatakan, dari hasil pengembangan penyelidikan telah diamankan dua pemuda asal Kecamatan Pakis Aji, Jepara.
"Hari ini kami berhasil mengamankan AB (26) yang mengunggah video dan AS (24) penyiksa kucing tersebut. Kemudian, kami lakukan pemeriksaan dan klarifikasi," terang Puji, Jumat (29/4/2024).
Menurut Puji, di hadapan penyidik Satuan Reskrim Polres Jepara, kedua pemuda pekerja swasta itu mengakui perbuatannya.
Aksi itu sengaja direkam demi konten media sosial.
"Mereka mengakui telah melakukan penyiksaan hewan kucing dan memposting video tersebut demi konten ke media sosial. Jadi ingin ditonton oleh jutaan orang sehingga viral di media sosial," jelas Puji.
Kini, kedua pelaku tersebut diminta untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari, dan meminta maaf serta klarifikasi kepada semua lapisan masyarakat.
Apabila berulang di kemudian hari, maka perilaku penganiayaan hewan itu dapat dikenai Pasal 302 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 bulan dan denda Rp 400.000. Atas insiden ini, Polres Jepara pun mengimbau masyarakat menjaga hewan peliharaannya.
"Karena hewan peliharaan juga memiliki hak asasi yang sama dengan manusia, yaitu hak untuk hidup dan bebas dari segala bentuk penyiksaan," pungkas Puji. (Kompas.com)
Viral CCTV Aksi Pencurian di Pasar Jepara 2, Pelaku Ternyata Penjaga Pasar Sendiri |
![]() |
---|
Jepara Berhasil Raih Peringkat 4 di Pra Porprov 2026 Cabor Menembak |
![]() |
---|
Dishub Jepara Masih Lakukan Studi Kelayakan Rencana Trans Jateng |
![]() |
---|
Jaga Lingkungan, Puluhan Remaja Lakukan Penanaman Lamun di Pulau Panjang Jepara |
![]() |
---|
Sudah Lolos Seleksi, 3 Nama Calon Pimpinan PDAM Jepara Terganjal Pertimbangan Kemendagri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.