Pemilu 2024
Caleg Demokrat di Kudus Divonis 3 Bulan Penjara, Terbukti Lakukan Tindak Pidana Pemilu
Mualim, calon legislatif (caleg) Partai Demokrat Kabupaten Kudus divonis 3 bulan penjara terkait kasus tindak pidana pemilu.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Mualim, calon legislatif (caleg) Partai Demokrat Kabupaten Kudus divonis 3 bulan penjara terkait kasus tindak pidana pemilu.
Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus pada sidang putusan pada Senin 1 April 2024.
Mualim tercatat Caleg Partai Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kudus.
Dia diseret ke meja hijau setelah sebelumnya dia diduga melakukan tindak pidana Pemilu yang ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Dalam putusan terdakwa terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang menjanjikan barang dan atau materi lainnya melalui media bahan dan alat peraga kampanye pada masa kampanye pemilu 2024.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mualim berupa pidana kurungan selama tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan dan membayar denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan satu bulan," kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Negeri Kudus, Wiyanto saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kudus.
Baca juga: Komisioner KPU Wonosobo Divonis Penjara 1 Tahun Masa Percobaan 2 Tahun, Jaksa Ajukan Banding
Baca juga: Mantan Ketua PPK Wonogiri yang Terjerat Kasus Narkoba dan Pelanggaran Pemilu Meninggal
Vonis tiga bulan penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa penuntut umum menuntut enam bulan penjara. Usai dibacakan putusan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan banding.
Sementara Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan putusan tersebut dapat dijadikan contoh agar ke depan tidak ada lagi kasus pidana pemilu di Kabupaten Kudus karena ketidakpahaman aturan peserta Pemilu maupun karena hal-hal yang lain.
“Perlu diketahui, kasus pidana pemilu di Kudus ini merupakan kasus pertama kali yang terjadi selama pelaksanaan tahapan pemilu 2024,” kata Minan.
Mualim merupakan caleg DPRD Kudus dari Partai Demokrat Dapil 2 meliputi Kecamatan Gebog-Kaliwungu.
Dia terbukti melakukan pelanggaran kampanye karena menjanjikan sejumlah hadiah di antara umrah, mobil, sepeda motor kalau dia terpilih. Janji hadiah itu dituangkan dalam baliho kampanye miliknya.
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.