Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Menhub Wanti-wanti Warga Jateng Tak Terbangkan Balon Udara Tanpa Tali Tambat saat Lebaran 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mewanti-wanti masyarakat Jawa Tengah untuk tidak menerbangkan balon udara secara serampangan

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
dok Polda Jateng.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri) dan Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi (kanan) saat menyampaikan larangan soal menerbangkan balon udara secara liar di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Minggu (31/3/2024). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mewanti-wanti masyarakat Jawa Tengah untuk tidak menerbangkan balon udara secara serampangan. 

Menhub menilai, tradisi ini boleh tetap ada tetapi harus mematuhi aturan demi ketertiban umum dan keselamatan penerbangan.

"Saya mengingatkan beberapa hal karena ini terjadi khusus di Jateng. Berkaitan dengan balon udara,” ujar Menhub selepas menyampaikan keterangan pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Minggu (31/3/2024) petang. 

Ia menjelaskan, terdapat dua (2) lokasi yang diperbolehkan  melakukan tradisi balon udara yakni di Kota Pekalongan dan Kabupaten Wonosobo. 

Namun, hal itu sudah ada aturan-aturan yang harus dipatuhi. Di antaranya agar ditambatkan tali ketika diterbangkan. Di luar daerah tersebut yang tetap nekat menerbangkan balon udara maka bisa dipidana. 

"Kami sudah minta kepada kapolres untuk melakukan law enforcement (penegakan hukum). dan penginformasian," jelasnya. 

Sementara, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, masyarakat perlu mematuhi peraturan tentang balon udara

Pihaknya memperbolehkan budaya menerbangkan balon udara tetapi harus ditambatkan tali. 

Semisal tidak ditambatkan, balon udara bisa mengganggu ketertiban umum. Kedua, melanggar terkait dengan navigasi, undang-undang penerbangan soal ruang udara,

“Namanya hari Lebaran ya ramai, soal balon udara kita larang kecuali kalau balon ditambat,” paparnya.

Aturan balon udara ini memang sudah ada di antaranya adalah balon udara bisa diterbangkan tetapi dengan tinggi maksimal 150 meter dan ditambat dengan tiga tali. 

Tujuannya agar tidak terbang liar dan mengganggu penerbangan.

Kapolda menambahkan, semisal ada pelanggaran terkait balon udara akan ditindak. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk tetap patuh terhadap aturan. 

"Makanya masyarakat kita, udahlah ikuti aturan perda (peraturan daerah), masing-masing bupati wali kota sudah mengeluarkan (perda) terkait balon (udara),” imbuhnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved