Berita Jateng
Menhub Wanti-wanti Warga Jateng Tak Terbangkan Balon Udara Tanpa Tali Tambat saat Lebaran 2024
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mewanti-wanti masyarakat Jawa Tengah untuk tidak menerbangkan balon udara secara serampangan
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mewanti-wanti masyarakat Jawa Tengah untuk tidak menerbangkan balon udara secara serampangan.
Menhub menilai, tradisi ini boleh tetap ada tetapi harus mematuhi aturan demi ketertiban umum dan keselamatan penerbangan.
"Saya mengingatkan beberapa hal karena ini terjadi khusus di Jateng. Berkaitan dengan balon udara,” ujar Menhub selepas menyampaikan keterangan pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Minggu (31/3/2024) petang.
Ia menjelaskan, terdapat dua (2) lokasi yang diperbolehkan melakukan tradisi balon udara yakni di Kota Pekalongan dan Kabupaten Wonosobo.
Namun, hal itu sudah ada aturan-aturan yang harus dipatuhi. Di antaranya agar ditambatkan tali ketika diterbangkan. Di luar daerah tersebut yang tetap nekat menerbangkan balon udara maka bisa dipidana.
"Kami sudah minta kepada kapolres untuk melakukan law enforcement (penegakan hukum). dan penginformasian," jelasnya.
Sementara, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, masyarakat perlu mematuhi peraturan tentang balon udara.
Pihaknya memperbolehkan budaya menerbangkan balon udara tetapi harus ditambatkan tali.
Semisal tidak ditambatkan, balon udara bisa mengganggu ketertiban umum. Kedua, melanggar terkait dengan navigasi, undang-undang penerbangan soal ruang udara,
“Namanya hari Lebaran ya ramai, soal balon udara kita larang kecuali kalau balon ditambat,” paparnya.
Aturan balon udara ini memang sudah ada di antaranya adalah balon udara bisa diterbangkan tetapi dengan tinggi maksimal 150 meter dan ditambat dengan tiga tali.
Tujuannya agar tidak terbang liar dan mengganggu penerbangan.
Kapolda menambahkan, semisal ada pelanggaran terkait balon udara akan ditindak. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk tetap patuh terhadap aturan.
"Makanya masyarakat kita, udahlah ikuti aturan perda (peraturan daerah), masing-masing bupati wali kota sudah mengeluarkan (perda) terkait balon (udara),” imbuhnya. (Iwn)
Ahmad Luthfi: Tidak Boleh Memaksakan Kehendak Untuk Mewujudkan Persatuan dan Kesatuan di Jawa Tengah |
![]() |
---|
Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, Gubernur Jateng Ajak Teguhkan Persatuan |
![]() |
---|
Paskibraka Jateng 2025 Dikukuhkan, Ahmad Luthfi Titip Pesan Cinta Tanah Air |
![]() |
---|
Resmi Berubah, Proyeksi Kenaikan Upah Minimum UMK Kota Semarang 2026, Paling Kecil Kabupaten Ini |
![]() |
---|
Pidato Kenegaraan Presiden Memacu Motivasi Pemerintahan Jawa Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.