Berita Jateng
Menhub Wanti-wanti Warga Jateng Tak Terbangkan Balon Udara Tanpa Tali Tambat saat Lebaran 2024
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mewanti-wanti masyarakat Jawa Tengah untuk tidak menerbangkan balon udara secara serampangan
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mewanti-wanti masyarakat Jawa Tengah untuk tidak menerbangkan balon udara secara serampangan.
Menhub menilai, tradisi ini boleh tetap ada tetapi harus mematuhi aturan demi ketertiban umum dan keselamatan penerbangan.
"Saya mengingatkan beberapa hal karena ini terjadi khusus di Jateng. Berkaitan dengan balon udara,” ujar Menhub selepas menyampaikan keterangan pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Minggu (31/3/2024) petang.
Ia menjelaskan, terdapat dua (2) lokasi yang diperbolehkan melakukan tradisi balon udara yakni di Kota Pekalongan dan Kabupaten Wonosobo.
Namun, hal itu sudah ada aturan-aturan yang harus dipatuhi. Di antaranya agar ditambatkan tali ketika diterbangkan. Di luar daerah tersebut yang tetap nekat menerbangkan balon udara maka bisa dipidana.
"Kami sudah minta kepada kapolres untuk melakukan law enforcement (penegakan hukum). dan penginformasian," jelasnya.
Sementara, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, masyarakat perlu mematuhi peraturan tentang balon udara.
Pihaknya memperbolehkan budaya menerbangkan balon udara tetapi harus ditambatkan tali.
Semisal tidak ditambatkan, balon udara bisa mengganggu ketertiban umum. Kedua, melanggar terkait dengan navigasi, undang-undang penerbangan soal ruang udara,
“Namanya hari Lebaran ya ramai, soal balon udara kita larang kecuali kalau balon ditambat,” paparnya.
Aturan balon udara ini memang sudah ada di antaranya adalah balon udara bisa diterbangkan tetapi dengan tinggi maksimal 150 meter dan ditambat dengan tiga tali.
Tujuannya agar tidak terbang liar dan mengganggu penerbangan.
Kapolda menambahkan, semisal ada pelanggaran terkait balon udara akan ditindak. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk tetap patuh terhadap aturan.
"Makanya masyarakat kita, udahlah ikuti aturan perda (peraturan daerah), masing-masing bupati wali kota sudah mengeluarkan (perda) terkait balon (udara),” imbuhnya. (Iwn)
Pengelolaan Sampah Jadi Prioritas Program Pemprov Jawa Tengah |
![]() |
---|
Sempat Tak Sadar, Difalya Cendekya Taruni Alumni SMA Taruna Nusantara Akhirnya Meninggal di Semarang |
![]() |
---|
4.800 Polisi di Jawa Tengah Kini Jadi "Duta" Anti-Jebakan Keuangan Ilegal |
![]() |
---|
"Perang" Mobil Listrik Memanas di Jawa Tengah: VinFast, Wuling, dan AION Siap Rebutan Konsumen |
![]() |
---|
Gubernur Ahmad Luthfi Berbaur dengan Ribuan Peserta Ramaikan Solo Run Fest 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.