Berita Nasional
Tiket Pesawat Mudik Gila-gilaan, Ke Aceh Rp 2,8 Juta, Menhub Ancam Sanksi Maskapai Nakal
Harga tiket pesawat jelang Lebaran 2024 makin gila-gilaan. Bahkan, harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik pada musim Lebaran tahun ini jauh le
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Harga tiket pesawat jelang Lebaran 2024 makin gila-gilaan. Bahkan, harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik pada musim Lebaran tahun ini jauh lebih mahal dibanding harga tiket penerbangan ke luar negeri.
Tiket mudik ke Banda Aceh misalnya. Dari pantauan Tribunnews Sabtu (30/3) kemarin di aplikasi penjualan tiket online Traveloka, harga yang ditawarkan maskapai penerbangan Batik Air untuk penerbangan langsung pada 7 April 2024 atau H-3 Lebaran mencapai hampir Rp3 juta, yakni Rp2,8 juta.
Sementara untuk tiket mudik sehari sebelumnya yakni 6 April 2024, sudah tidak tersedia tiket penerbangan langsung. Pemudik yang mau pulang ke Aceh pada tanggal tersebut harus menempuh penerbangan transit terlebih dahulu ke Kuala Lumpur, Malaysia.
Tiket mudik untuk penerbangan langsung ke Padang bahkan sudah tak tersedia untuk tanggal 6, 7, 8, dan 9 April.
Pemudik yang ingin pulang dari Jakarta ke Padang dengan penerbangan langsung hanya bisa pulang sebelum H-5 Lebaran.
Harga tiket mudik yang melonjak itu bukan hanya untuk rute penerbangan ke Sumatera, namun merata di hampir semua rute penerbangan domestik. Ini memunculkan keluhan di masyarakat.
Di media sosial, warganet ramai-ramai mengeluhkan lonjakan harga tiket pesawat itu.
Para pemudik bahkan membandingkan harga tiket pesawat domestik yang lebih mahal dengan sejumlah penerbangan ke luar negeri.
Menyikapi hal itu menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mewanti-wanti seluruh maskapai untuk tidak menaikkan harga tiket pesawat saat mudik lebaran 2024. Budi mengingatkan kepada para operator untuk tidak melewati tarif batas atas (TBA).
"Satu hal yang selalu anda-anda tanyakan adalah tarif. Saya sudah ingatkan kepada para operator tidak diperkenankan untuk melewati tarif batas atas," ujar Budi Karya saat meninjau Bandara Soekarno Hatta, Jumat (29/3).
"Komitmen dari para operator (tentang harga tiket pesawat) harus kita pegang, itu sebagai suatu bagian pelayanan kita kepada masyarakat," tegas Budi.
Budi menegaskan ia tak akan segan-segan memberi sanksi kepada maskapai nakal yang tidak mematuhi aturan TBA tersebut dan menaikkan harga tiket pesawat saat mudik lebaran 2024. Sanksi itu kata Budi bertujuan agar bisa menengahi antara keuangan maskapai dan tidak mengganggu daya beli masyarakat.
"Tentu ada sanksi bila melanggar atau melampaui harga tertinggi. Kita sudah berkoordinasi ke semua operator sebagai bagian memberikan pelayanan ke masyarakat," ujarnya.
Aturan TBA ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Budi Karya menambahkan Kemenhub berwenang menetapkan batasan harga tiket pesawat kelas ekonomi. Sementara untuk kelas bisnis bukan merupakan kewenangan Kemenhub, karena dilepas ke mekanisme pasar.
Perhatikan! Ini Cara Perlakukan Bendera Merah Putih atau Terancam Denda Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Akhirnya Bulan Ini Ada Tanggal Merah Selain Minggu, 18 Agustus 2025 Hari Libur Nasional |
![]() |
---|
Perintah Megawati Soekarnoputri: Kader PDIP Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Bos ChatGPT Bongkar Rahasia, Hindari Obrolan Sensitif di Chatbot, Pengguna Bisa Terjerat Hukum |
![]() |
---|
Kemana Perginya Uang di Rekening yang Diblokir? Ini Kata PPATK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.