Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mudik Lebaran 2024

Hasil Ramp Check Angkutan Lebaran di Semarang: 12 Bus Kena Tilang

Di Terminal Mangkang dan Terminal Penggaron ada delapan bus yang dilakukan tindak tilang karena tidak memenuhi unsur administrasi maupun teknis.

|
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - 12 angkutan umum di Kota Semarang ditilang saat inspeksi keselamatan lalu lintas angkutan jalan (LLAJ) atau ramp check.

Inspeksi yang dilaksanakan gabungan oleh Dishub Kota Semarang, Satlantas Polrestabes Semarang, Jasa Raharja, dan Kemenhub dalam rangka persiapan angkutan Lebaran 2024.

Kabid Angkutan Dishub Kota Semarang, Ambar Prasetyo mengatakan, sudah dua hari melakukan inspeksi LLAJ dalam rangka persiapan angkutan Lebaran.

Baca juga: Lantik Pengurus KONI Kota Semarang, Bona Ventura Minta Segera Persiapkan Porprov Jateng 2026

Baca juga: Daftar Biaya Kuliah di Universitas Diponegoro Undip Semarang, UKT Per Semester tiap Prodi

Pada hari pertama, pihaknya mengecek kondisi angkutan umum di Terminal Mangkang dan Terminal Penggaron.

Pada hari kedua, dilanjut pengecekan angkutan umum di Terminal Cangkiran dan Terminal Gunungpati.

Sejauh ini, ada 12 armada yang ditilang lantaran tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun persyaratan teknis.

"Hari pertama di Terminal Mangkang dan Terminal Penggaron ada delapan bus yang dilakukan tindak tilang karena tidak memenuhi unsur administrasi maupun teknis."

"Di Terminal Cangkiran ada dua armada, dan di Terminal Gunungpati ada dua armada," sebut Ambar Prasetyo kepada Tribunjateng.com, Selasa (2/4/2024).

Pihaknya melakukan ramp chek, baik BRT maupun bus trayek.

Sesuai Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor 5637 Tahun 2017 terkait pedoman pelakasanaan unsur ram check, ada dua unsur yang dilakukan penilaian yaitu persyaratan administrasi dan teknis laik jalan.

Baca juga: Ini Rute Jalur Alternatif di Kabupaten Semarang, Antisipasi Terjadi Masalah di Jalan Utama

Baca juga: Program Berbagi Berkah Ramadan, The Park Mall Semarang Ajak Anak Yatim Wisata Belanja

Diakuinya, beberapa kendaraan memang telah memenuhi administrasi dan teknis.

Namun, masih ada beberapa kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

Jika tidak memenuhi persyaatan teknis untuk unsur penunjang masih bsa diberi peringatan.

Namun, jika tidak memenuhi persyaratan teknis unsur utama dilakukan pembatalan keberangkatan.

Sedangkan, jika tidak mememuhi unsur perayataran adminiatrasi dilakukan tindak tilang kepolisian.

"Contoh, tadi ada satu bus Boja-  Mangkang itu masa uji berkala habis."

"Sehingga dilakukan tindak tilang kepolisian," sebutnya.

Persyaratan tenis utama, sebut dia berupa pengereman, penerangan, dan hal lain yang merupakan faktor utama penunjang keselamatan.

Jika terlewatkan dapat membahayakan pengguna angkutan umum.

Sedangkan, unsur penunjang terkair kelengkapan armada, misal bodi keropos, tidak ada unsur keselamatan palu, atau lainnya.

"Itu masih bisaa diberi toleransi dua kali peringatan," tambahnya. (*)

Baca juga: BREAKING NEWS, Persija Jakarta Dijatuhi Sanksi FIFA, Dilarang Daftarkan Pemain Baru

Baca juga: Kebahagiaan Deni Karyawan PT Djarum Kudus Terima THR, Tunai Rp 1 Juta dan Sisanya Ditransfer

Baca juga: Mobil Senilai Rp 25 Miliar Juga Disita Kejagung, Milik Sandra Dewi Hadiah Ultah dari Harvey Moeis

Baca juga: Diskon 20 Persen Tarif Tol Trans Jawa Berlaku Mulai Besok Rabu 3 April 2024 Pukul 05.00

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved