Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Penipuan Rekrutmen CPNS Kemenkumham Terungkap, Korban Warga Blora Merugi Rp 302,5 Juta

Kasus penipuan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kemenkumham terhadap seorang warga di Blora diungkap polisi.

|
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: deni setiawan

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Polres Blora mengungkap kasus penipuan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) terhadap seorang warga di Blora.

Kasi Humas Polres Blora, AKP Sugiman mengatakan, tersangka atas nama KN (45) dengan tuduhan tindak pidana penipuan.

Sesuai KTP, tersangka berasal dari Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora.

Namun tersangka berdomisili di Perumnas Karangjati Blora.

Baca juga: PWI Blora Protes Polisi Buat Kegiatan Pembinaan Wartawan, Humas Polres Minta Maaf

Baca juga: Bolehkah ASN Pemkab Blora Mudik Pakai Mobil Dinas? Ini Kata Kabag Umum Pemkab

Lebih lanjut, AKP Sugiman menyampaikan, kejadian itu pada Januari 2022.

Dengan korban atas nama Sunarti (48), warga Desa Tempurejo, Kecamatan Blora, kabupaten Blora.

"Modusnya dengan menjanjikan bisa meloloskan dalam seleksi penerimaan CPNS di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Selasa (2/4/2024).

Sementara itu, Kanit Tipidum Polres Blora, Iptu Moh Junaidi menambahkan, atas kejadian penipuan ini korban mengalami kerugian hingga Rp302.500.000.

Baca juga: Gunakan 3 Bus Mekar Sari, Pemkab Blora Fasilitasi 150 Warga Peserta Mudik Gratis 2024

Baca juga: Penampakan Truk Bermuatan Bahan Cor Beton Kecelakaan di Tikungan Sendangagung Ngawen Blora

"Transaksi uang secara bertahap antara nominal Rp20 juta, Rp40 juta, Rp60 juta, dan seterusnya secara cash."

"Memang tidak ada tanda terima."

"Namun namanya kejahatan tidak ada yang sempurna, sehingga kami dalam penyelidikan menemukan bukti petunjuk yang menurut kami sangat fatal, yang bisa menetapkannya sebagai tersangka," paparnya.

Polisi menyita 6 barang bukti berupa dokumen.

Berupa screenshot percakapan antara terlapor dan pelapor, satu lembar kuitansi sebesar Rp20 juta, satu bendel persyaratan atas nama Ovi, dan 1 bendel persyaratan atas nama Hestu.

"Jadi dua-duanya ini anak korban yang dijanjikan akan lolos menjadi karyawan di Kemenkumham," terangnya.

Iptu Junaidi mengatakan, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)

Baca juga: Pengurus POBSI Pati Kecewa, Anggaran Pembinaan Minim Padahal Sumbang 8 Medali Porprov

Baca juga: PLN UP3 Kudus Pastikan Pasokan Listrik ke Pelanggan Tercukupi Selama Lebaran

Baca juga: BREAKING NEWS, Persija Jakarta Dijatuhi Sanksi FIFA, Dilarang Daftarkan Pemain Baru

Baca juga: Mobil Senilai Rp 25 Miliar Juga Disita Kejagung, Milik Sandra Dewi Hadiah Ultah dari Harvey Moeis

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved