Berita Makassar
Petaka Bom Ikan : Empat Nelayan Terancam Hukuman Mati, Ini Sebabnya?
Sebanyak empat orang nelayan di Sulawesi Selatan diringkus dalam waktu tiga bulan karena kasus illegal fishing
TRIBUNJATENG.COM, MAKASSAR - Sebanyak empat orang nelayan di Sulawesi Selatan diringkus dalam waktu tiga bulan karena kasus illegal fishing dengan menggunakan bom ikan selama tiga bulan terakhir.
Empat nelayan tersebut diringkus oleh Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulsel.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Sulsel, Irjen Andi Rian R Djajadi, Rabu (3/4/2024).
Dari operasi selama tiga bulan tersebut, sebanyak 111 jerigen bom ikan berisi pupuk amonium nitrate disita.
Kapolda menuturkan, penggunakan bom untuk menangkap ikan bukan hanya terjadi sekali.
"Memang ini bukan barang baru, kemudian ini bukan kejadian baru. Ini sudah sering dan berulang, tapi kita ketahui bersama pelaku-pelaku ini tidak hanya bicara bom ikan," kata Irjen Pol Andi Rian.
Andi menyebut, para pelaku menggunakan modus baru yang saat ini masih didalami pihak kepolisian.
"Mereka menggunakan modus yang baru, tentu ini menjadi bahan untuk kita khususnya teman-teman Ditpolair untuk mendalami para pelaku," jelasnya.
Tersangka, Wahyudin (31) dan H Supriadi alias Haji Opi (38) merupakan warga Pulau Kodingareng, Kecamatan Sangkarrang, Kota Makassar. Sedangkan satu orang lainnya, Caddi (51) adalah nelayan Lingkungan Bajo, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone. Dan tersangka Elysfikal (33), nelayan asal Pulau Karanrang, Kecamatan Liukang Tupabiring Utara, Kabupaten Pangkep.
Irjen Andi menuturkan, pihaknya juga mengamankan 5.300 batang detonator pabrikan, enam detonator rakitan, dan lima detonator yang terangkai dengan sumbu api.
"Itulah barang bukti, ini bahan bom ikan terbuat dengan aluminium nitrat dan dicampur herozon atau minyak tanah dan dipasang detonator siap diledakan. Ada bentuk jerigen ada bentuk botol bekas," ujarnya.
Dari hasil pendalaman pihak berwenang, detonator tersebut berasal dari luar negeri dan sengaja diselundupkan ke Indonesia. Penyelundupan melalui jalur laut dari perairan Sulsel kemudian dieedarkan ke pulau-pulau di Sulsel.
"Kita sementara melakukan pendalaman untuk mengungkap penyuplai, kita terbentur sampai batas wilayah yuridiksi negara, nah tentu ini harus dilakukan penanganan khusus melalui koordinasi internasional," sambungnya. Keempatnya pun terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Dijerat dengan pasal 1 ayat 1 tentang Undang-Undang darurat. Diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup," tandasnya. (kompas.com)
Baca juga: Kisah Pasutri 2 Anak Mudik dari Jakarta ke Jawa Tengah, Modifikasi Bak Mobil Pikap Jadi Tempat Tidur
Baca juga: Kronologi Anak Bunuh Bapak dan Ibu Kandungnya, Ibu Ditusuk dari Belakang Saat memasak di Dapur
Baca juga: Kamu Lulusan S1 Teknik? Ini 6 Loker Lowongan Kerja Cocok Buatmu, Simak Syaratnya!
Baca juga: FAKTA Kematian Kompol T Ditresnarkoba Polda Jateng, Ditemukan Pistol, Bercak Darah dan 5 Strip Obat
Viral! Saksi Sidang Uang Palsu UIN Makassar Klaim Uang Tarikan dari Makhluk Halus |
![]() |
---|
Sosok Tampang Pelaku Pembobolan Koper di Bandara Sultan Hasanuddin Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Andi Cetak Uang Palsu untuk Bekal Pilkada, Polda Sulsel Sebut Uang Palsu Capai Triliunan Rupiah |
![]() |
---|
BSI Gelar CEO Mengajar dan Berikan Beasiswa Rp5,5 Miliar |
![]() |
---|
KM Umsini Terbakar, Penumpang Panik Berlarian dan Keberangkatan Ribuan Penumpang Tertunda Dua Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.