Berita Bangka
Kapuspenkum Kejagung :Kerusakan Lingkungan Tambang Timah Ilegal 2 Kali Lipat Luas Jakarta
Kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang terjadi selama 2015 hingga 2022 tengah menjadi sorotan
Kemudian kami juga menggandeng ahli lingkungan. Gandeng ahli ekologi.
T: Maksudnya dari Kementerian Lingkungan Hidup atau independen dari universitas?
J: Bisa dari universitas, karena kita juga pernah memakai yang bersangkutan dalam perkara yang lain. Kemudian kita cari ahli ekonomi.
Dari sisi ekonomi makro dan mikro seperti apa. Ini banyak ahli yang kita libatkan dalam rangka menghitung ini. Jadi nggak ujug-ujug jaksa bisa menghitung sendiri. Nggak.
Penyidik nggak bisa menghitung seperti itu, tapi mereka melibatkan semua ahli, ahli berkesimpulan bahwa kerugian negara ini Rp271 triliun.
Kita juga tidak hanya menyidik dalam datang ke TKP begitu, nggak. Kita juga sudah menggunakan satelit. Ada foto satelit, ada video satelitnya. Bahkan saya sering ngomong bahwa kerusakan lingkungan yang ada di sana itu dua kali lipat (luas) Jakarta.
T: Berarti yang paling besar itu biaya rehabilitasinya?
J: Itu biaya yang paling besar. Karena itu bicara mengenai index generation. Kalau bicara menggunakan rehabilitasi lingkungan nggak bisa satu tahun, lima tahun nggak bisa. Itu bisa 100 tahun.
Sampai lahan-lahan itu bisa dimanfaatkan baik lagi, ditempati oleh manusia, oleh habitat lain, makhluk hidup semuanya, rantai makanan bisa berjalan dengan baik.
T: Kalau nanti perkara ini jalan, rehabilitasi ekologi kerusakan alam itu tanggung jawabnya kejaksaan atau siapa?
J: Justru begini, dengan adanya penegakan hukum. Dengan adanya penerapan unsur perekonomian negara, ini yang kita harapkan kerusakan ini akan beralih kepada pihak-pihak yang menyumbang kerusakan, atau mungkin korporasi juga akan kita akan jadikan tersangka ke depannya seperti kasus-kasus yang lain. Bisa.
T: Terus nanti yang mau merecovery siapa? bukan wewenang Kejaksaan Agung kan?
J: Tidak. Nanti kalau hasil daripada hasil recovery aset yang sekarang kita lakukan, itulah yang menjadi bahan untuk dilakukan rehabilitasi lingkungan ke depannya.
T: Kerugian negara atau potensi kerugian negara ini kan harus dikembalikan. Salah satu cara yang kemudian dilakukan Kejaksaan Agung adalah menyita harta para tersangka. Bagaimana cara Kejaksaan Agung mengejar kekayaan para tersangka di luar Indonesia?
J: Kita punya pengalaman panjang mengenai ini. Kita di berbagai negara sudah punya yang namanya MLA. Mutual Legal Assistance. Jadi kita buat perjanjian dengan beberapa negara terkait dengan harta-harta yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.