Berita Solo
57 Kendaraan Berknalpot Brong Diringkus Anggota Polresta Surakarta
Sebanyak 57 sepeda motor dengan knalpot tidak standar diringkus jajaran Polresta Surakarta, Sabtu (6/4/2024) malam.
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Sebanyak 57 sepeda motor dengan knalpot tidak standar diringkus jajaran Polresta Surakarta saat menggelar operasi knalpot tidak sesuai standar, Sabtu (6/4/2024) malam.
Kegiatan yang dipimpin oleh Wakapolresta Surakarta AKBP Catur Cahyono Wibowo itu menyasar sejumlah titik di Kota Bengawan.
Baca juga: Polresta Surakarta Musnahkan Ribuan Liter Miras dan Knalpot Brong Hasil Operasi Pekat
Wakapolresta Catur mengatakan penindakan knalpot tidak standar itu guna memberikan kenyamanan warga Solo dalam rangka kenyamanan masyarakat yang mudik Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Razia dilakukan dalam rangka cipta kondisi Operasi Ketupat Candi 2024 guna memberikan kenyamanan masyarakat yang mudik hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah."
"Selain itu juga sebagai tindak lanjut atensi dari pimpinan Polri dalam menanggapi pengaduan masyarakat terkait masih adanya penggunaan knalpot tidak Standar," ucap AKBP Catur.
Catur mengatakan, dari hasil kegiatan razia pihaknya berhasil menindak lima puluh tujuh sepeda motor berknalpot tidak standar.
Ia mengatakan dari sekian pelanggar, kebanyakan para kaum muda. Sementara sepeda motor yang terkena razia di bawa ke Sat Lantas Polresta Surakarta.
"Jika pemilik akan mengambil tentunya membawa surat-surat dan mengganti knalpot sendiri dengan knalpot standar," jelasnya.
Dihubungi secara terpisah Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan penindakan secara tegas terhadap pelanggaran kasat mata terutama knalpot tidak standar.
Baca juga: Polres Pekalongan Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Knalpot Brong Jelang Lebaran
Kapolresta mengatakan hal ini merupakan atensi langsung dari pimpinan, mengingat saat ini sudah masa mudik libur lebaran Hari Raya Idul Fitri 2024.
"Kami akan terus melakukan penertiban dan mengimbanginya dengan melakukan sosialisasi karena selain membuat kebisingan juga dapat menimbulkan gesekan antara pengguna jalan untuk itu menggunakan knalpot tidak standar kita larang," pungkasnya. (uti)
Heboh Aturan Royalti Musik, Jenis Lagu yang Gratis Apa Saja? Ini Kata LKMN |
![]() |
---|
Pemilik 3 Lahan di Solo Ini Siap-siap Kehilangan Tanah, Akan Disita Negara karena Terlantar |
![]() |
---|
Kepala BNN RI Kunjungi Desa Ponggok, Apresiasi Model Pemberdayaan dalam Upaya Cegah Narkoba |
![]() |
---|
Daftar 3 Tanah di Solo Kategori Terlantar dan Akan Diambil Negara, Sedang Diajukan ke BPN Pusat |
![]() |
---|
Kenaikan Pajak PBB-P2 Capai 250 Persen di Pati Ternyata Mirip Kasus Solo yang Gagal Diterapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.