Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

57 Kendaraan Berknalpot Brong Diringkus Anggota Polresta Surakarta

Sebanyak 57 sepeda motor dengan knalpot tidak standar diringkus jajaran Polresta Surakarta, Sabtu (6/4/2024) malam.

Istimewa
Polresta Surakarta saat menggelar operasi knalpot tidak sesuai standar, Sabtu (6/4/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Sebanyak 57 sepeda motor dengan knalpot tidak standar diringkus jajaran Polresta Surakarta saat menggelar operasi knalpot tidak sesuai standar, Sabtu (6/4/2024) malam.

Kegiatan yang dipimpin oleh Wakapolresta Surakarta AKBP Catur Cahyono Wibowo itu menyasar sejumlah titik di Kota Bengawan.

Baca juga: Polresta Surakarta Musnahkan Ribuan Liter Miras dan Knalpot Brong Hasil Operasi Pekat

Wakapolresta Catur mengatakan penindakan knalpot tidak standar itu guna memberikan kenyamanan warga Solo dalam rangka kenyamanan masyarakat yang mudik Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Razia dilakukan dalam rangka cipta kondisi Operasi Ketupat Candi 2024 guna memberikan kenyamanan masyarakat yang mudik hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah."

"Selain itu juga sebagai tindak lanjut atensi dari pimpinan Polri dalam menanggapi pengaduan masyarakat terkait masih adanya penggunaan knalpot tidak Standar," ucap AKBP Catur.

Catur mengatakan, dari hasil kegiatan razia pihaknya berhasil menindak lima puluh tujuh sepeda motor berknalpot tidak standar.

Ia mengatakan dari sekian pelanggar, kebanyakan para kaum muda. Sementara sepeda motor yang terkena razia di bawa ke  Sat Lantas Polresta Surakarta.

"Jika pemilik akan mengambil tentunya membawa surat-surat dan mengganti knalpot sendiri dengan knalpot standar," jelasnya.

Dihubungi secara terpisah Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan penindakan secara tegas terhadap pelanggaran kasat mata terutama knalpot tidak standar.

Baca juga: Polres Pekalongan Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Knalpot Brong Jelang Lebaran

Kapolresta mengatakan hal ini merupakan atensi langsung dari pimpinan, mengingat saat ini sudah masa mudik libur lebaran Hari Raya Idul Fitri 2024.

"Kami akan terus melakukan penertiban dan mengimbanginya dengan melakukan sosialisasi karena selain membuat kebisingan juga dapat menimbulkan gesekan antara pengguna jalan untuk itu menggunakan knalpot tidak standar kita larang," pungkasnya. (uti)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved