Berita Regional
Rekam Jejak Kades TD, Bawa Kabur Dana Desa Rp 635,5 Juta Kemudian Foya-foya 2,5 Tahun di Jakarta
Rekam jejak kepala desa nakal, foya-foya di Jakarta pakai uang dana desa sebesar Rp 635,5 juta.
TRIBUNJATENG.COM - Rekam jejak kepala desa nakal, foya-foya di Jakarta pakai uang dana desa sebesar Rp 635,5 juta.
Setelah buron selama 2,5 tahun, akhirnya pelaku ditangkap polisi.
Diketahui kepala desa berinisial TD (46) tersebut berasal dari Kabupaten Lampung Timur.
Baca juga: THR Kepala Desa di Daerah Ini Lebih Banyak dari Gaji PNS
Modusnya pelaku membuat anggaran fiktif.
Kepala Polres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, pelaku tersebut berinisial TD (46) adalah Kades Marga Batin, Kecamatan Waway Karya.
"Pelaku kami amankan dari tempat persembunyiannya di daerah Duren Sawit, Jakarta," kata Rizal saat dihubungi, Jumat (5/4/2024).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa ini berawal saat Desa Marga Batin menerima dana desa sebesar Rp 1,36 miliar pada tahun 2022 lalu.
Pada saat pencairan triwulan I dan II, pelaku meminta seluruh uang yang telah diambil dengan total sebanyak Rp 653,5 juta itu diberikan kepadanya.
Pelaku lalu membuat kegiatan fiktif untuk menyamarkan pengambilan anggaran dana desa tersebut.
Kemudian pada Bulan Desember 2022, pelaku meninggalkan Desa Marga Batin, sehingga terdapat beberapa item kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 yang tidak bisa direalisasikan.
Rizal mengatakan, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kades Rugikan Negara Rp 9,6 M
Sementara itu, kasus serupa juga pernag terjadi di Ogan Komering Ilir.
Kelakuan mantan kepala desa dan kaur menjadi sorotan karena merugikan negara sampai Rp 9,6 M.
Kurang lebih 6 tahun aksi penyalahgunaan itu dilakukan.
Terbukti melakukan penyalahgunaan pengelolaan pendapatan asli desa (PAD) hasil kerjasama plasma sawit diatas 205 hektar tanah kas Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan sejak 2015 hingga 2021 secara bersama-sama.
Sekdes Bukit Batu berinisial P dan Kaur Perencanaan, Keuangan periode 2017-2021 berinisial B ditetapkan sebagai tersangka oleh tim pidana khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.
Sebelumnya juga, mantan Kepala Desa Bukit Batu berinisial AS telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini dan telah ditahan.
Dikatakan Kasi Pidsus Kejari OKI, Eko Nurdianto melalui Jaksa Pidsus, Tria Hadi Kusuma pasca penetapan tersangka, penyidik segera melakukan penahanan terhadap keduanya.
"Kami sudah melakukan penahanan terhadap P dan B di Lapas Kelas IIB Kayuagung selama 20 hari ke depan, guna memudahkan proses penyidikan," kata Tria ketika ditemui diruang kerjanya pada Rabu (6/3/2024) siang.
Dijelaskan Tria, kedua tersangka terindikasi melakukan tindak pidana penyalahgunaan ataupun penyimpangan terkait fungsi dan tugasnya.
"Dimana masing-masing tersangka terdapat perbuatan melawan hukum dengan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan keuangan negara," ungkapnya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari auditor inspektorat OKI, atas perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9,6 milyar," sambungnya.
Dimana tindakan selanjutnya, pihaknya tengah melakukan pengembangan terhadap hasil penyidikan sebelumnya dengan memeriksa saksi-saksi.
"Jadi kita tetap akan melakukan penyidikan agar perkara ini dapat membuat lebih lengkap dan lebih terang. Selanjutnya kami akan melimpahkan perkara ini ke pengadilan tipikor Palembang," tuturnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 UU tipikor Jo pasal 18 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 3 UU tipikor KUHP.
"Mereka terancam hukuman untuk pasal 2 sendiri yaitu minimal 4 tahun dan pasal 3 yaitu 1 tahun penjara," bebernya.
Dalam perkara yang sama, mantan Kepala Desa Bukit Batu berinisial AS juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
"Benar untuk tersangka AS sudah lebih dahulu ditetapkan tersangka. Jadi saat ini sudah ada 3 orang tersangka dan di tahan di lapas kelas IIB Kayuagung," pungkasnya.
Kades Tilep Honor Pegawai
Kelakuan seorang kepala desa lain malah tak diduga.
Seorang kepala desa atau kades digeruduk warga dan dipaksa mundur dari jabatan.
Para warga menyebut sang kades melakukan pungli atau pungutan liar dan tak memberi honor kepada pegawai.
Terkait tuduhan warga, kades tersebut memberikan tanggapannya.
Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Warga Desa Surakarta, Kecamatan Suranenggala mendatangi kantor balai desa setempat, Senin (26/2/2024) siang.
Bersama-sama sejumlah perangkat desa -termasuk kepala dusun, warga berunjuk rasa menuntut Kepala Desa Kuryati mengundurkan diri dari jabatannya.
Pantauan di lokasi, warga meluapkan aspirasinya di depan kantor Balai Desa Surakarta, dengan membawa sejumlah poster bertuliskan nada kekecewaan.
Warga yang hadir juga bergantian menyampaikan orasi dengan menggunakan pengeras suara.
Pendeknya, mereka meminta Kuryati mundur dari jabatannya lantaran dinilai merugikan warga.
"Masyarakat Desa Surakarta sudah muak atas pelayanan Kuwu (kepala desa) dan pemerintahan Desa Surakarta, karena setelah tiga tahun berjalan tidak ada kebijakan yang menguntungkan rakyat."
"Bahkan, dari segi pelayanan pun dipersulit, administrasi dan lainnya," kata Hamdan Fanitio, -salah satu perwakilan warga yang turut berunjuk rasa.
Hamdan menyebut, ada warga yang menjadi korban pungutan liar dengan modus biaya administrasi saat meminta tanda tangan Kepala Desa.
Hal ini menimpa warga yang hendak menjadi TKW atau buruh migran yang meminta surat dari kepala desa.
"Ada fakta praktik praktik pungli. Kami bisa buktikan ada chat-chat warga yang laporan ketika membutuhkan administrasi pelayanan."
"Contohnya ada warga yang mau jadi TKW butuh tanda tangan diminta Rp 300 ribu," tambah Hamdan, melansir dari Kompas.com.
Ajidin, Kepala Dusun di Desa Surakarta mengaku tidak mendapatkan bagian dari 32 hektar tanah bengkok yang seharusnya dibagikan kepada perangkat desa.
"Contohnya sawah, jumlahnya 32 hektar buat Kuwu lima hektar dan selebihnya dibagikan perangkat desa. Sampai saat ini, saya belum dibagikan sama sekali," kata Ajidin.
Lahan seluas 32 hektar itu, kata Ajidin, dikuasai oleh Kepala Desa. Begitu pun honor atau upah dari bantuan provinsi, yang tidak dia terima secara utuh.
Seharusnya, berdasarkan surat aturan bantuan provinsi perangkat desa mendapatkan Rp1,75 juga tiap tahun.
Ajidin hanya mendapatkan Rp 1 juta di di tahun 2022.
Bahkan di tahun 2023 ini, dia tidak mendapatkan satu rupiah pun dari bantuan provinsi itu.
"Sudah 2-3 tahun jalan jadi perangkat desa, tapi sampai saat ini kesejahteraan tidak dibagikan," kata dia.
Senada dengan Ajidin, Kepala Seksi Pemerintahan, Diana juga mengaku mengalami hal sama.
Diana tidak mendapatkan honor atau upah bantuan provinsi meski harus tetap menandatangani tanda terima.
"Seharusnya Rp 1,75 juta tapi saya menerima Rp 1 juta di tahun 2022. Kalau tahu sama sekali tidak dibagikan, sampai hari ini," kata Diana.
Bahkan di tahun 2023 ini, dia tidak mendapatkan satu rupiah pun dari dana tersebut, meski telah berganti tahun.
Kuryati sendiri tak memberikan banyak komentar saat ditemui sejumlah jurnalis di kantor Balai Desa. Dia hanya membantah dan menyebut tudingan itu tak berdasar.
Baca juga: Masa Jabatan Kini Resmi Jadi 8 Tahun, Berikut Besaran Gaji dan Tunjangan Kepala Desa
"Yang mereka sampaikan itu tidak terpenuhi, saya membantah. Intinya itu aja, saya menyampaikan," kata Kuryati di lokasi.
Terkait tuntutan mundur dari jabatannya, Kuryati memasrahkan kepada pejabat berwenang.
Dia menilai soal pengangkatan dan pemberhentian memiliki mekanisme tersendiri, dan menerima apa pun kritikan dan aspirasi dari masyarakat. (*)
Artikel ini sudah tayang di Tribunjatim.com
Jaksa Negara Mundur, Gibran Kini Sendirian Lawan Gugatan Rp 125 Triliun |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Rezaldy Tewaskan Nenek 71 Tahun |
![]() |
---|
Buronan Nekat Datangi Polres Buat Laporan Kehilangan Tas, Ketahuan karena Grogi saat Ditanya Petugas |
![]() |
---|
Kelabuhi Pengurus Desa, 4 Tenaga Pendamping Desa Bertahun-tahun Korupsi Rugikan Negara Rp2,9 Miliar |
![]() |
---|
Kamsuri Temukan Bayi saat Hendak Berangkat Salat Subuh ke Musala, Awalnya Dikira Kucing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.