Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Masa Jabatan Kini Resmi Jadi 8 Tahun, Berikut Besaran Gaji dan Tunjangan Kepala Desa

Jabatan kepala desa (Kades) kini telah resmi diperpanjang menjadi delapan tahun

Editor: muslimah
Ist
Ilustrasi gaji kepala desa 

TRIBUNJATENG.COM - Jabatan kepala desa (Kades) kini telah resmi diperpanjang menjadi delapan tahun.

Waktu untuk melayani masyarakat sesuai tugasnya pun menjadi lebih lama.

Demikian pula waktu merealisasikan program-program yang sudah dirancang.

lantas  berapa besaran gaji dan tunjangan Kades?

Baca juga: Kyai Abal-abal Bayu Aji Dituntut 15 Tahun Penjara, Cabuli 6 Santri di Semarang, Lihai Jerat Korban

Baca juga: Misteri Pembunuhan Agen Bank di Gresik, Saksi Ditemukan Tewas di Ladang, Ada Racun di Tubuhnya

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pada pasal 81 ayat 2(a) diatur besaran penghasilan tetap yang diterima kepala desa, yakni paling sedikit Rp 2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/A.

Gaji tetap kepala dan perangkat desa masuk dalam APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa. Sementara untuk tunjangannya, diatur dalam PP Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 100.

Tunjangan untuk pemerintah desa tergantung pengelolaan dana desa ini yang ditetapkan dalam APBDesa.

Ketentuannya paling sedikit 70 persen untuk belanja desa dan 30 persen untuk gaji hingga tunjangan pemerintah desa.

Melansir dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa tahun Anggaran 2024, sebanyak Rp 69 triliun telah dianggarkan untuk 75.29 desa.

Dana yang diberikan untuk tiap-tiap desa berbeda-beda tergantung jumlah penduduk desa. Paling rendah Rp 100 juta dan tertinggi RP 1 miliar.

Misalkan dana yang diberikan sebesar Rp 800 juta. Maka, alokasi anggaran 70 persen untuk belanja desa sebesar Rp 560 juta.

Kemudian sisanya 30 % , yakni sebesar Rp 240 juta akan dialokasikan untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa, termasuk kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa.

Diketahui, keinginan para kepala desa (kades) agar mendapat perpanjangan jabatan, terpenuhi setelah hasil Rapat Paripurna Ke-14 DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Dalam paripurna itu, disahkan jabatan kades menjadi 8 tahun lewat pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved