Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral Aksi Polisi Subang Stut Mobil Pemudik yang Mogok di Tol, Netizen Khawatirkan Kaki Pak Polisi

Aksi seorang anggota polisi Polres Subang mendorong mobil pemudik mogok atau stut hanya dengan sepeda motor viral.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
Instagram/undercover
Viral Aksi Polisi Subang Stut Mobil Pemudik yang Mogok di Tol, Netizen Khawatirkan Kaki Pak Polisi 

Dari keterangan pengunggah, video itu direkam pada Sabtu (6/4/2024).

Stut atau mendorong kendaraan dari belakang menggunakan kaki memang sering dilakukan oleh masyarakat.

Biasanya stut dilakukan oleh para pengguna sepeda motor.

Namun ternyata tindakan itu sendiri melanggar aturan lalu lintas.

Dikutip dari Kompas.com pada 5 Juli 2022, melakukan stut ternyata bisa dikenakan denda.

Hal itu tertuang pada peraturan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ).

Sebagaimana diatur dalam pasal 287 ayat 6, sepeda motor yang diperuntukkan untuk menarik atau mendorong sepeda motor merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi.

Dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda sebanyak Rp 250 ribu.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved