Berita Viral
Viral Aksi Polisi Subang Stut Mobil Pemudik yang Mogok di Tol, Netizen Khawatirkan Kaki Pak Polisi
Aksi seorang anggota polisi Polres Subang mendorong mobil pemudik mogok atau stut hanya dengan sepeda motor viral.
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
Instagram/undercover
Viral Aksi Polisi Subang Stut Mobil Pemudik yang Mogok di Tol, Netizen Khawatirkan Kaki Pak Polisi
Dari keterangan pengunggah, video itu direkam pada Sabtu (6/4/2024).
Stut atau mendorong kendaraan dari belakang menggunakan kaki memang sering dilakukan oleh masyarakat.
Biasanya stut dilakukan oleh para pengguna sepeda motor.
Namun ternyata tindakan itu sendiri melanggar aturan lalu lintas.
Dikutip dari Kompas.com pada 5 Juli 2022, melakukan stut ternyata bisa dikenakan denda.
Hal itu tertuang pada peraturan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ).
Sebagaimana diatur dalam pasal 287 ayat 6, sepeda motor yang diperuntukkan untuk menarik atau mendorong sepeda motor merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi.
Dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda sebanyak Rp 250 ribu.
Berita Terkait:#Berita Viral
Sosok Nanik S Deyang Wakil Kepala BGN Menangis Minta Maaf Atas Kasus Keracunan MBG: Saya Seorang Ibu |
![]() |
---|
"Mirip Batu Nisan" Viral Warganet Soroti Papan Skor Stadion Wergu Wetan Kudus |
![]() |
---|
Sosok dr Tan Shot Yen, Ahli Gizi Kritik Menu MBG Spaghetti hingga Burger: Oh My God! |
![]() |
---|
Cerita Aipda Purwanto Punya Sampingan Tukang Gali Kubur: Paling Berat Saat Covid-19 |
![]() |
---|
Viral Mahasiswa Baru Unsri Berciuman Massal, Panen Hujatan Warganet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.