Berita Viral
Viral Aksi Polisi Subang Stut Mobil Pemudik yang Mogok di Tol, Netizen Khawatirkan Kaki Pak Polisi
Aksi seorang anggota polisi Polres Subang mendorong mobil pemudik mogok atau stut hanya dengan sepeda motor viral.
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
Instagram/undercover
Viral Aksi Polisi Subang Stut Mobil Pemudik yang Mogok di Tol, Netizen Khawatirkan Kaki Pak Polisi
Dari keterangan pengunggah, video itu direkam pada Sabtu (6/4/2024).
Stut atau mendorong kendaraan dari belakang menggunakan kaki memang sering dilakukan oleh masyarakat.
Biasanya stut dilakukan oleh para pengguna sepeda motor.
Namun ternyata tindakan itu sendiri melanggar aturan lalu lintas.
Dikutip dari Kompas.com pada 5 Juli 2022, melakukan stut ternyata bisa dikenakan denda.
Hal itu tertuang pada peraturan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ).
Sebagaimana diatur dalam pasal 287 ayat 6, sepeda motor yang diperuntukkan untuk menarik atau mendorong sepeda motor merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi.
Dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda sebanyak Rp 250 ribu.
Berita Terkait:#Berita Viral
| GP Anggota DPRD Kota Blitar Berstatus Tersangka, Terbukti Selingkuh dengan Bripka NW |
|
|---|
| Bullying Brutal di Malang, 3 Pelaku Bergantian Tampar Siswi SMP, Korban Menangis Ketakutan |
|
|---|
| Sosok Raden Nuh, Pengacara Raffi Ahmad saat Tersandung Kasus Narkoba 12 Tahun Lalu: Tagih Rp250 Juta |
|
|---|
| Penumpang Panik, Meloncat ke Bantalan Rel, KA Bandara YIA Tiba-tiba Mogok |
|
|---|
| Viral Pernikahan Bule Prancis dengan Gadis Sinjai Bermahar Fantastis, Mantan Istri Ungkap Fakta Lain |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/polisi-stut-mobil.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.