Berita Viral
Viral Aksi Polisi Subang Stut Mobil Pemudik yang Mogok di Tol, Netizen Khawatirkan Kaki Pak Polisi
Aksi seorang anggota polisi Polres Subang mendorong mobil pemudik mogok atau stut hanya dengan sepeda motor viral.
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM - Aksi seorang anggota polisi Polres Subang mendorong mobil pemudik mogok atau stut hanya dengan sepeda motor viral.
Momen polisi tersebut mendorong mobil pemudik hanya dengan menaiki sepeda motornya tersebar di media sosial.
Dalam video itu, tampak sebuah minibus milik pemudik bernopol B 1420 *** yang mengalami mogok di tol.
Lalu seorang anggota polisi yang mengendarai sepeda motor dinasnya mendorong mobil tersebut.
Polisi itu mendorong mobil dengan cara menempelkan kakinya ke mobil atau biasa disebut stut.
Video itu sendiri direkam anggota polisi lain yang berjalan di belakang mereka.
Polisi yang merekam momen itu juga menghubungi rekannya agar membatalkan mobil derek.
Baca juga: 71 Remaja Ditangkap Polisi karena Konvoi Resahkan Warga, 5 di Antaranya Positif Narkoba
Beruntung kondisi lalu lintas di sekitar lumayan sepi.
“Personil Satlantas Polres Subang membantu pemudik kendaraan R4 yang mogok dengan cara di step pakai kendaraan R2,” tulis keterangan di video.
Unggahan inipun mendapat banyak komentar dari para netizen.
@pujianto**** “Pas balik ke pos dengkulnya gemeter mantap pakpol, menyala terusss “
@hernhyenur***** “Pasti 2 hari 2 malam kakinya sakit bgt pk”
@thohir_*** “Respeck yang sangat profesional menyala pengawal ku”
@harrysutr**** “GG ni @galih.hendrawan.n kaki polisinya dah di boreup 400cc”
@sedekahrombongan.sur****”Sehat sehat selalu Bapak Polisinya, tp dimana jasa marga biasanya klo mogok di tol ada jasa marga”
Dari keterangan pengunggah, video itu direkam pada Sabtu (6/4/2024).
Stut atau mendorong kendaraan dari belakang menggunakan kaki memang sering dilakukan oleh masyarakat.
Biasanya stut dilakukan oleh para pengguna sepeda motor.
Namun ternyata tindakan itu sendiri melanggar aturan lalu lintas.
Dikutip dari Kompas.com pada 5 Juli 2022, melakukan stut ternyata bisa dikenakan denda.
Hal itu tertuang pada peraturan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ).
Sebagaimana diatur dalam pasal 287 ayat 6, sepeda motor yang diperuntukkan untuk menarik atau mendorong sepeda motor merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi.
Dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda sebanyak Rp 250 ribu.
Sosok Nanik S Deyang Wakil Kepala BGN Menangis Minta Maaf Atas Kasus Keracunan MBG: Saya Seorang Ibu |
![]() |
---|
"Mirip Batu Nisan" Viral Warganet Soroti Papan Skor Stadion Wergu Wetan Kudus |
![]() |
---|
Sosok dr Tan Shot Yen, Ahli Gizi Kritik Menu MBG Spaghetti hingga Burger: Oh My God! |
![]() |
---|
Cerita Aipda Purwanto Punya Sampingan Tukang Gali Kubur: Paling Berat Saat Covid-19 |
![]() |
---|
Viral Mahasiswa Baru Unsri Berciuman Massal, Panen Hujatan Warganet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.