Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Nasib Rizky Kader PSI Gubeng Surabaya Sudah Dipecat, Ngaku Pendeta Lecehkan Gadis 19 Tahun

DPW PSI Jatim memecat Ketua DPC Kecamatan Gubeng, Surabaya, Rizky Eka Mahendra (44), seusai ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual.

Editor: deni setiawan
Shutterstock
ILUSTRASI kasus pelecehan seksual. 

TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Rizky Eka Mahendra, Ketua DPC PSI Kecamatan Gubeng secara resmi telah dipecat akibat perbuatan tercelanya.

Dia dipecat lantaran terbukti telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis.

Kini dia pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Surabaya.

Baca juga: Resep Lapis Surabaya Suguhan Spesial Hari Raya Lebaran 2024

Baca juga: Kisah Pilu Remaja Putri di Surabaya, Kabur dengan Pacar, Dirudapaksa Pria "Pendeta" di Panti Jompo

DPW PSI Jatim memecat Ketua DPC Kecamatan Gubeng, Surabaya, Rizky Eka Mahendra (44), seusai ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual.

Diketahui, Rizky Eka Mahendra mengaku sebagai pendeta dan melakukan pelecehan seksual dan mengancam korban, CH (19) dengan pistol korek, di sebuah panti jompo di Kecamatan Sukolilo.

Ketua DPW PSI Jatim, Aan Rochayanto mengatakan, pelaku pelecehan seksual tersebut adalah kader.

Dia dipecat melalui SK nomor 5175/SK/DPW-IV/2024 pada Kamis (4/4/2024).

“Memecat Rizky Eka Mahendra, Kiky sebagai Ketua DPC Kecamatan Gubeng Kota Surabaya dan anggota PSI," kata Aan Rochayanto seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (14/4/2024).

"Karena (pelaku) telah melanggar Anggaran Rumah Tangga Partai Solidaritas Indonesia serta melanggar komitmen Partai yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan bijaksana,” tambahnya.

Baca juga: Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang dan Bantu Banyak Orang

Baca juga: Tampang “I” Babysitter Penganiaya Anak Aghnia Punjabi, Direkrut dari Yayasan Terkenal di Surabaya

Selain itu, kata Aan, PSI Jatim juga berkomitmen untuk mengawal kasus pelecehan tersebut hingga tuntas.

Salah satunya dengan menyediakan kuasa hukum bagi korban.

"Kami akan mengutus tim hukum supaya menyiapkan pendampingan terhadap korban dan memastikan korban mendapatkan keadilan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho mengatakan, perkara itu bermula saat korban CH (19), warga Gubeng melarikan diri dari rumah bersama pacarnya pada 2023.

"Maret 2024 orangtua korban minta tolong ke temannya untuk mencarikan anaknya."

"Korban dengan pacarnya ditemukan di Jember," kata Aan.

Kemudian, teman orangtuanya yang mengaku seorang pendeta, Rizky Eka Mahendra membawa korban ke rumah di Jalan Kebraon, Karang Pilang, Surabaya, selama sekira empat hari.

"Selanjutnya korban dibawa ke rumah Panti Jompo Jalan Semampir AWS, Sukolilo."

"Di rumah Panti Jompo tersebut korban berada selama kurang lebih tiga hari," ujarnya.

"Lantai 2 (panti jompo) korban mendapatkan perbuatan asusila dan mendapatkan ancaman, pacarnya akan dibunuh oleh pelaku dengan sebuah korek menyerupai senjata jenis revolver," tambahnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua DPC PSI Gubeng Surabaya Dipecat Usai Jadi Tersangka Pelecehan Seksual"

Baca juga: UPDATE Longsor Tana Toraja, 2 Orang Belum Ditemukan, 15 Dinyatakan Meninggal

Baca juga: Alasan Beli Susu Anak, Dugaan Nur Cahyo Curi Sabun dan Parfum di Alfamart Tlogosari Raya Semarang

Baca juga: Tiga Hari Usai Lebaran, Konsumsi Pertamax Series Meningkat Hingga 94 Persen

Baca juga: Viral Kasir Alfamart Semarang Cegah Maling Kabur, Polisi Masih Buru Pelaku, Ini Identitas Lengkapnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved