Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Doktrin Suami Penimbun Istri Selama 6 Tahun di Rumah Kepada Anak, Dipaksa Ikut Menutupi Kejahatan

Bagaimana seorang suami bisa menyembunyikan kejahatannya membunuh dan menimbun istrinya selama enam tahun di dalam rumah.

Editor: rival al manaf
Kompas.com/Darsil Yahya M
H (43) pelaku pembunuhan terhadap istrinya U alias JU (35) saat dibawa Tim Jatanras Polrestabes Makassar ke TKP di Jalan Kandea 2 Lorong 116 No 6 B, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontola, Makassar, Sulsel, Minggu (14/42024). 

"Saya melihat bapak saya membawa masuk kedalam rumah pasir dan semen kemudian memberitahukan kepada saya, kalau ada yang bertanya semen itu untuk apa, saya harus jawab untuk membuat kolam ikan," beber V.

"Bapak saya kemudian mengajari saya dan adik saya yang waktu itu masih berumur lima tahun bahwa jika ada yg bertanya mama kamu kemana ? sampaikan bahwa mama mu pergi entah kemana," tuturnya.

Tulang Belulang Jumiati Dimakamkan

Tulang belulang Jumiati (35), korban pembunuhan suami H (42) di Jl Kandea 2, Kecamatan Bontoala, Makassar, dimakamkan.

Pemakaman berlangsung di pekuburan Jl Rappocini Lorong 2, Kecamatan Rappocini, Makassar, Senin (15/4/2024) pagi.

Pemakaman tulang belulang korban itu, dibenarkan Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin.

"Laporannya Kapolsek Rappocini, hari ini pemakamannya sekitar pukul 09.30 Wita di Pekuburan umum Jl Rappocini Lorong 2," kata AKP Wahiduddin.

Dalam dokumentasi foto dan video diperoleh, pemakaman itu dihadiri sejumlah keluarga dan kerabat almarhum.

Termasuk dari personel Kepolisian Sektor Rappocini.

Kapolsek Rappocini AKP Mustari yang dikonfirmasi terpisah, belum memberikan keterangan.

Kasus dugaan pembunuhan Jumiati (35) menggemparkan warga Jl Kandea 2, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala, Makassar, Minggu (14/4/2024) siang.

Pasalnya, ibu dua anak itu tewas di tangan sosok suaminya, pria berinisial H (42).

Mirisnya, mayat sang istri ditimbun atau dikubur seadanya di tanah kosong pekarangan belakang rumah yang luasnya hanya sekitar se-meteran.

Pembunuhan pada 2018 silam itu baru terungkap enam tahun kemudian setelah putri Jumiati, berinisial V (17) juga dianiaya ayahnya H.

Aksi kekerasan yang dialami V itu, memaksa dirinya melapor ke Satreskrim Polrestabes Makassar.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved