Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

SPPT PBB Kota Semarang Sudah Terbit, Ada Penyesuaian Tarif

Bagi masyarakat yang belum menerima SPPT PBB bisa mengunduh secara elektronik melalui https://e-spptpbb.semarangkota.go.id/. 

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) Kota Semarang sudah terbit.

Bapenda Kota Semarang telah melayangkan SPPT PBB kepada setiap Wajib Pajak pada akhir Maret 2024.

Masyarakat yang belum menerima SPPT PBB bisa mengunduh secara elektronik melalui https://e-spptpbb.semarangkota.go.id/. 

Baca juga: Situasi Terkini Lalu Lintas Pantura dan Tol Batang-Semarang, Polisi: Alhamdulillah Ramai Lancar

Baca juga: Abdul Hakam Ingatkan Warga Kota Semarang Tetap Waspada DBD

Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari menjelaskan, ada perubahan kebijakan PBB mulai 2024.

Penarikan PBB menyesuaikan peraturan daerah (perda) yang baru yakni Perda Nomor 10 Tahun 2023.

Dalam perda tersebut, tarif PBB naik dari sebelumnya 0,1 dan 0,2 persen menjadi 0,3 persen.

NJOP juga mengalami penyesuaian. 

"Jadi, rinciannya (yang tertera di SPPT) pasti naik."

"Tapi jangan khawatir, pembayaran tidak naik," ujar Iin, sapaannya melalui Tribunjateng.com, Senin (15/4/2024).

Iin melanjutkan, Bapenda memberikan stimulus adanya nilai jual kena pajak (NJKP) tidak mengalami kenaikan, sehingga pembayaran PBB tidak naik.

Pembayaran PBB dipastikan sama dengan tahun sebelumnya jika tidak ada perubahan terhadap tanah dan bangunan milik Wajib Pajak. 

"Kalau sebelumnya gratis, hari ini bayar itu karena ada pendataan ulang."

"Yang gratis itu kan NJOP di bawah Rp 250 juta."

"Kami ada pendataan ulang," sambungnya. 

Iin memaparkan, jika ada perubahan luas lahan, perubahan luas bangunan, maupun pengembangan bangunan tentu tarif PBB pun akan mengalami kenaikan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved