Berita Solo
Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, 207 Pegawai Pemkot Solo Absen, Apa Sanksinya?
Ratusan ASN Pemkot Surakarta tercatat absen pada pagi hari pertama ngantor seusai libur Lebaran karena berbagai alasan.
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Berdasarkan hasil pendataan pegawai, total ada sekira 207 pegawai di Lingkungan Pemkot Surakarta dinyatakan absen di hari pertama masuk kerja seusai libur Lebaran 2024.
Data itu diperoleh dari penerapan presensi elektronik di seluruh OPD yang ada di Lingkungan Pemkot Surakarta.
Adakah sanksi bagi mereka yang absen di hari pertama ngantor tersebut?
Berikut penjelasan Kepala BKPSDM Kota Surakarta, Dwi Ariyatno.
Baca juga: Meninggal di Solo, Jenazah Wakil Ketua DPRD Jateng Quatly Alkatiri Dimakamkan di Sukoharjo
Baca juga: Inilah Sosok James Gettys, Pemain Asing Baru Kesatria Bengawan Solo, Tinggi Badannya Tak Ada Tanding
Selasa (16/4/2024) merupakan hari pertama kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkot Surakarta.
Hari pertama kali ini dimanfaatkan oleh Pemkot Surakarta untuk mengadakan halal bihalal di lingkup pemerintahan.
Namun ternyata ada 207 ASN yang terkonfirmasi tidak hadir dalam kegiatan tersebut.
Kepala BKPSDM Kota Surakarta, Dwi Ariyatno membenarkan adanya ratusan ASN yang absen pada pagi hari pertama ngantor usai libur Lebaran karena berbagai alasan.
“Laporan hasil monitoring kehadiran melalui presensi elektronik per hari ini, jumlah ASN sebanyak 6.096."
"Yang absen pada pukul 07.30 sebanyak 207 orang," ungkap Dwi Ariyatno, Selasa (16/4/2024).
Namun demikian, Dwi menegaskan semua ASN yang absen tersebut terkonfirmasi ada alasannya atau dengan kata lain tak ada yang mangkir.
“Tidak ada ASN yg menjalankan WFH."
"Tidak ada ASN yang tidak masuk tanpa alasan yang sah atau tanpa keterangan atau mangkir,” sambungnya.
Baca juga: Malem Selikuran Ramadan, Keraton Surakarta Gelar Kirab Lampu Ting, Lampion Hingga Tumpeng Sewu
Baca juga: Rombongan Mudik Bareng Kemenkumham Tiba di Semarang dan Surakarta
Dwi Ariyatno mengatakan bahwa ada sejumlah alasan terkait absennya ratusan ASN tersebut seperti dinas luar ada 1 orang, cuti sakit 20 orang, cuti besar atau ibadah 3 orang.
“Cuti alasan penting yakni menikah, menunggu keluarga inti sakit atau meninggal 12 orang, cuti melahirkan 18 orang, jam kerja shift siang atau malam 133 orang, tugas belajar 5 orang, cuti pengganti bagi tugas yang melaksanakan cuti bersama 15 orang,” urainya.
Sebagai informasi, Pemkot Surakarta memang tidak menerapkan aturan kedinasan dari rumah atau yang lazim dikenal dengan istilah work from home (WFH) seperti Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB).
Dengan kata lain, semua pengawai Pemkot Surakarta, baik ASN dan non ASN tetap masuk sesuai aturan dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah.
“Bahwa ASN tidak diperkenankan untuk mengambil cuti terusan atau cuti pasca hari raya maupun sebelum hari raya,” kata Dwi.
Lebih lanjut, tidak diterapkannya kebijakan pemerintah pusat di lingkup Pemkot Surakarta ditegaskan oleh Dwi Ariyatno karena tidak bersifat mendesak atau urgent.
“Berdasarkan kajian bahwa WFH diberlakukan bagi ASN yang mungkin masih dalam perjalanan untuk kembali ke tempat tinggalnya atau kembali melakukan tugas terdapat kendala arus balik pasca libur hari raya” tutupnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul 207 PNS Pemkot Solo Absen pada Hari Pertama Masuk Kerja Usai Lebaran, Banyak yang Cuti Sakit
Baca juga: Ribuan ASN Halal BiHalal Bersama Pj Wali Kota Tegal
Baca juga: Kecelakaan Tunggal di Blora, Roda Depan Mobil Terlepas, Posisi Menyender Pohon Usai Oleng
Baca juga: Bolos Kerja Usai Libur Lebaran, ASN Dikenai Sanksi Potong TPP 15 Persen per Hari
Baca juga: Arus Lalu Lintas Simpang Tiga Ajibarang Banyumas Kini Sudah Normal, Tiga Hari Sempat Macet Parah
Pemilik 3 Lahan di Solo Ini Siap-siap Kehilangan Tanah, Akan Disita Negara karena Terlantar |
![]() |
---|
Kepala BNN RI Kunjungi Desa Ponggok, Apresiasi Model Pemberdayaan dalam Upaya Cegah Narkoba |
![]() |
---|
Daftar 3 Tanah di Solo Kategori Terlantar dan Akan Diambil Negara, Sedang Diajukan ke BPN Pusat |
![]() |
---|
Kenaikan Pajak PBB-P2 Capai 250 Persen di Pati Ternyata Mirip Kasus Solo yang Gagal Diterapkan |
![]() |
---|
Adu Argumen Soal Mobil Esemka, Ini Kata Pihak Penggugat dan Kuasa Hukum PT solo Manufaktur Kreasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.