Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Ini Syarat Parpol yang Ingin Mendaftarkan Paslon Pilkada Kabupaten Tegal 2024, Termasuk Perseorangan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal, sudah mengeluarkan jadwal tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Desta Leila Kartika
Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi, didampingi Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Tegal Dian Anika Sari, saat melakukan wawancara dengan media di kantornya, pada Rabu (17/4/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal, sudah mengeluarkan jadwal tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tegal tahun 2024, baik Paslon Perseorangan atau non partai politik (Parpol) maupun yang diusung Parpol. 


Terkait jadwal, pada tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus 2024, merupakan tahap pengumuman pendaftaran pasangan calon (Paslon) perseorangan atau non partai politik (Parpol). 


Kemudian pada 24-26 Agustus 2024 pendaftaran paslon perseorangan, dilanjutkan pada 27-29 Agustus 2024 penelitian persyaratan. 


Sedangkan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati perseorangan pada 22 September 2024. 


Sementara penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung partai politik, jadwal pada 24-26 Agustus 2024 sehingga masih cukup lama. 


Informasi tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi, saat ditemui media di kantornya, pada Rabu (17/4/2024). 


Pada kesempatan ini, Himawan juga menjelaskan tentang persyaratan bagi partai politik yang ingin mendaftarkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024. 


Termasuk persyaratan bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal yang maju Perseorangan atau non partai politik. 


"Persyaratan bagi partai politik yang ingin mendaftarkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Tegal tahun 2024, jumlah kursi sesuai hasil Pemilu kemarin minimal 10 kursi. Sementara sampai saat ini kami juga masih menunggu dari KPU RI, setelah itu kami tetapkan jumlah kursi dan calon terpilih. Sehingga dari jumlah kursi ini, nantinya bisa dilihat siapa yang berhak mengajukan paslon. Tapi tadi, persyaratan minimal harus ada 10 kursi," jelas Himawan, pada Tribunjateng.com. 


Meski belum bisa memastikan atau memberitahu secara jelas partai mana saja yang bisa mendaftarkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, namun Himawan menyebut, sesuai gambaran awal ada dua partai politik yang bisa mengusung secara langsung tanpa koalisi dengan partai lain. 


Tapi jumlah dua partai politik tersebut hanya sebatas gambaran atau prediksi awal saja. 


Tetapi untuk hasilnya nanti, menunggu informasi dari KPU RI. 


"Persyaratan bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal yang mendaftar Perseorangan atau non partai politik, minimal memiliki dukungan suara 6,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau sekitar 80 ribuan suara. Hal itu bisa dibuktikan nantinya ada formulir, KTP, dan tandatangan. Mengenai persyaratan juga sudah tertera di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada Gubernur, Bupati maupun Wali Kota," terangnya.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved