Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Kasus Rudapaksa di Undip, Alasan Korban Terima Tawaran Pelaku Masuk Kamar dan Minum Alkohol

Dalam utas tersebut, terdapat video pengakuan terduga  pelaku berinisial NJI, mahasiswa jurusan Psikologi

Editor: muslimah
dok media sosial.
Tangkapan layar akun media sosial yang membagikan kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. 

Tanggapan Kampus dan Polisi

Gedung Rektorat Universitas Diponegoro (Undip) Semarang
Gedung Rektorat Universitas Diponegoro (Undip) Semarang (Dokumentasi Humas Undip)

Wakil Rektor I Undip, Budi Setiyono menuturkan, kampus  sedang mempelajari kasus tersebut. 

Langkah itu sesuai dengan peraturan Rektor no. 13/2022 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Universitas Diponegoro, maka korban dapat mengadukan/melaporkan kejadian yang mereka alami ke Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Diponegoro untuk penanganan lebih lanjut.

"Namun, sejauh ini kami belum menerima aduan dari korban," kata dia. 

Walaupun demikian, lanjut dia, pihaknya sudah memerintahkan Pembina UKM Basket untuk melakukan penyelidikan untuk mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya. 

"Nanti Satgas PPKS Undip akan menindaklanjuti hasilnya," tuturnya. 

Sementara, pihak kepolisian sejauh ini belum mendapatkan laporan aduan terkait kasus tersebut. 

"Iya, kami monitor kasus ini tetapi belum ada laporan korban ke Polrestabes," ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena saat dihubungi, Rabu (17/4/2024). 

Divisi Bantuan Hukum dari Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM) Nia Lishayati menyebut, kampus Undip harus tegas terhadap para pelaku kekerasan seksual terutama dalam kasus ini.

Ia mengingatkan jangan sampai Undip melakukan kesalahan kedua kalinya seperti pada kasus kekerasan seksual dokter sperma yang lambat dalam penanganan kasusnya. 

"Proses kasus itu cukup lama, nunggu viral dan nunggu putusan pengadilan dulu jangan sampai di kasus ini terulang," paparnya.

Selain itu, kampus juga harus ikut andil dalam pemulihan psikis korban sebab hal itu menjadi tanggungjawab dari kampus. 

"Kalau kampus tak mampu bisa diakseskan ke kami atau lembaga layanan lainnya," imbuhnya. 

Begitupun ketika korban belum mendapatkan layanan bantuan hukum maka kampus harus mencarikan lembaga bantuan hukum. 

"Bantuan ini untuk diakses korban semisal ingin memilih proses hukum," tandas dia. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved