Pilkada 2024
KPU Jepara Akan Membuka Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024, Catat Tanggalnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara akan membentuk kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara akan membentuk kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menghadapi Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Ketua KPU Jepara Ris Andy Kusuma mengatakan, untuk pendaftaran PPK akan dibuka nanti tanggal 23 April hingga 29 April 2024.
“Masa pendaftaran ini akan berlangsung selama Seminggu. Jadi siap-sia saja,” kata Ris Andy kepada Tribunjateng, Kamis (18/4/2024).
Dia menjelaskan bahwa KPU membutuhkan 80 anggota PPK di 16 kecamatan di Kabupaten Jepara.
Nantinya setiap kecamatan ada 5 PPK, seperti dalam Pemilu kemarin.
Selain PPK, KPU juga akan membuka pendaftaran bagi anggota PPS sebanyak 585 anggota PPS.
Dengan perhitungan tiap PPS sebanyak 3 orang dikalikan 195 desa dan kelurahan.
“Untuk pendaftaran PPS akan dimulai tanggal 2 Mei hingga 8 Mei 2024,” kata dia.
Sementara untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan dibuka mulai bulan November.
Akan dibutuh sekiranya 14.420 anggota KPPS.
Pendaftaran ini akan dilakukan secara terbuka, termasuk anggota PPK lama yang akan mendaftar kembali dalam Pilkada.
“Baik yang lama maupun baru mekanismenya sama. Mereka daftar dari awal,” kata dia.
Dari evaluasi Pemilu kemarin, bagi para anggota PPK maupun PPS, koordinasi dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), akan menjadi perhatian KPU Jepara. (Ito)
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.