Haji 2024
Dua Ribu Calon Jemaah Haji Jateng Tak Bisa Lunasi BPIH
Sekira 2 ribu calon jemaah haji asal Jawa Tengah tercatat belum melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun ini.
Angka tersebut baru sebagian dari jumlah Calhaj asal Kudus yang diproyeksikan berangkat ke Tanah Suci tahun ini mencapai 1.310 orang.
Sementara pelunasan BPIH masih berlangsung mulai dari 10 Januari hingga 12 Februari 2024 yang lalu.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus, Asrul Fatkhi mengatakan, besaran BPIH Embarkasi Solo Rp 95.926.122 untuk jemaah haji, petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Jumlah tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat yang diterbitkan pada 9 Januari 2024.
Sementara, besaran BPIH jemaah haji reguler Kabupaten Kudus tahun ini untuk embarkasi Solo senilai Rp 58.562.008.
Dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), visa, dan beberapa pembiayaan lainnya.
Dia menyebut, ada 1.310 jemaah calon haji (Calhaj) dari Kabupaten Kudus yang direncanakan akan berangkat ke Tanah Suci pada tahun ini.
Mereka sudah menjalani rangkaian pemeriksaan kesehatan sebagai syarat menunaikan ibadah haji.
Dari jumlah tersebut, lanjut dia, sebanyak 280 jemaah terkonfirmasi sudah melakukan pelunasan biaya haji.
Masih ada waktu sampai 12 Februari yang bisa digunakan oleh jemaah Calhaj untuk melakukan pelunasan pada tahap pertama.
"Waktu pelunasan masih cukup panjang sampai 12 Februari. Ini masih berproses," terangnya, Selasa (23/1/2024).
Dia menjelaskan, setelah batas waktu pelunasan terlampaui, nantinya akan dilihat berapa banyak Calhaj yang sudah melunasi biaya haji.
Jika terdapat jemaah yang tidak melunasi biaya haji, praktis ada sisa kuota kosong yang diperuntukkan bagi Calhaj yang mengajukan pendampingan dan penggabungan haji.
Misalnya, ada Calhaj lansia ingin didampingi keluarganya saat melaksanakan proses ibadah haji. Atau penggabungan keberangkatan oleh Calhaj yang masih dalam satu ikatan keluarga atau pernikahan.
"Biasanya untuk jemaah lansia ada yang mengajukan pendampingan. Ini boleh saja jika ada kuota sisa karena adanya jemaah yang tidak melunasi biaya haji," tuturnya.
Sudah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Pansus Haji DPR RI, Marwan : Menag akan Dipanggil Paksa |
![]() |
---|
Pansus Angket Haji Menemukan Sekitar 3.500 Calhaj Berangkat Haji Tanpa Antre |
![]() |
---|
Biaya Haji Tahun 2025 Diperkirakan Tembus Rp 96 juta, Naik 5 Persen Dibanding 2024 |
![]() |
---|
Haji Karanganyar 2024 : Rombongan Jamaah Haji Tiba, Pj Bupati Karanganyar: Satu Wafat |
![]() |
---|
Penjelasan Kemenag Soal Alokasi Tambahan Kuota Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.