Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Richard Eliezer alias Bharada E Menikah Hari Ini, Penampilannya Saat Pemberkatan Jadi Sorotan

Richard Eliezer alias Bharada E menikah hari ini. Bharada E menikahi kekasihnya yang bernama Ling Ling hari Sabtu (20/4/2024) di Manado.

|
Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
YouTube
Richard Eliezer alias Bharada E Menikah Hari Ini, Penampilannya Saat Pemberkatan Jadi Soratan 

Saat itu, Richard mengungkap bahwa tembakkan yang diletuskan pistol Brigadir J disengaja untuk membuat seolah-olah terjadi peristiwa baku tembak. Richard pun mengakui dirinya memang menembak Brigadir J.

Namun, penembakan itu dilakukan atas dasar perintah atasannya.

Tak lama setelah Richard membongkar skenario palsu tembak menembak, polisi menetapkan empat tersangka lainnya dalam perkara ini.

Pertama, atasan Richard yang memerintahkan menembak Yosua sekaligus mengarang cerita baku tembak, Ferdy Sambo.

Setelah sidang tuntutan, seluruh terdakwa membacakan nota pembelaan terakhir atau pleidoi.

Dalam pleidoinya, Richard meminta dibebaskan dari hukuman.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tak mengajukan banding atas sanksi yang dia terima yakni mutasi dan demosi satu tahun. Hal ini terungkap saat Bharada E menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2).
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tak mengajukan banding atas sanksi yang dia terima yakni mutasi dan demosi satu tahun. Hal ini terungkap saat Bharada E menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2). (tribunnews)

Richard mengaku tak pernah berniat membunuh Brigadir J. Dirinya menembak Yosua semata karena perintah Sambo.

Bharada E mengaku didoktrin secara berulang-ulang oleh Sambo soal pelecehan terhadap Putri Candrawathi hingga membuat dirinya ketakutan dan tak mampu menolak perintah jenderal bintang dua Polri itu.

Majelis Hakim PN Jaksel tetap menjatuhkan vonis ringan terhadap Richard yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

Richard mendapat vonis paling ringan dibanding empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J lainnya.

Dalam perkara ini, Sambo divonis mati. Lalu, Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved