Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hasil Pemilu 2024

Caleg PDIP di Jateng Ancam 4 Langkah Hukum, Jika Tidak Dilantik Karena Terdampak Sistem Komandante

Caleg PDIP di Jawa Tengah yang terdampak sistem komandante meminta pemberlakuan Peraturan Partai (PP) DPD PDIP Nomor 3 Tahun 2024.

Editor: deni setiawan
TRIBUNNEWS.COM
ILUSTRASI bendera PDI Perjuangan. 

Yudi menegaskan, para Caleg asal 19 kabupaten dan kota di Jawa Tengah itu akan memperjuangkan haknya agar dapat lolos menjadi anggota dewan.

"Kami akan tetap memperjuangkan hak kami, seperti aturan KPU bahwa suara terbanyak yang akan dilantik," tegasnya.

Baca juga: Jaring Calon Bupati dan Wakil, DPC PDIP Jepara Buka Pendaftaran, Gratis! Ini Persyaratannya

Baca juga: Berbekal 8 Kursi, PDIP Jepara Akan Bentuk Koalisi Jelang Pilkada, Komunikasi dengan Parpol Lain

Pemalsuan Surat

Caleg asal Kabupaten Batang, Fitriana Puspitasari telah membuat laporan polisi terkait sistem komandante yang telah merugikannya.

"Jadi yang saya laporkan ke Polda Jateng ini terkait pemalsuan surat."

"Pada 12 Februari 2024, kami memang tanda tangan surat kesediaan mengundurkan diri, tapi masih kosong, tanpa tanda tangan Ketua dan Sekretaris DPC, tanggal masih kosong, SK pelantikan juga masih kosong," ucap Fitriana Puspitasari.

"Kemudian pada 13 Maret 2024 saya sudah melakukan pencabutan surat pengunduran diri di KPUD."

"Kemudian pada 23 Maret 2024, DPC mengirim surat pengunduran diri saya disertai berita acara dari KPUD."

"Berita acaranya itu juga ngawur, contohnya menyaksikan penandatanganan. Jadi klarifikasinya salah," lanjutnya.

Fitriana menambahkan, kuasa hukumnya juga telah melayangkan somasi kepada Ketua DPC PDIP wilayahnya agar mencabut surat tersebut.

"Setelah tiga hari tidak ada respon, maka 25 Maret 2024, lawyer saya menyerahkan laporan kepada Polda Jateng," ungkapnya.

Siapkan Langkah Hukum

Sementara itu, Kuasa hukum Banteng Soca Ludira, Sri Sumanta menjelaskan, pihaknya menyiapkan empat langkah hukum untuk memperjuangkan hak para Caleg yang terdampak sistem komandante itu.

"Bila hak konstitusional Caleg ini dilanggar, ada empat hal yang kami siapkan."

"Yaitu gugatan pidana, perdata, gugatan PTUN, dan tentu aduan kode etik bagi penyelenggara Pemilu yang tidak taat," pungkasnya. (*)

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved