Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

704 Miras Berbagai Merek Disita Polisi, Hasil Operasi di Kaliwungu dan Jekulo Kudus

Dalam sepekan, Polres Kudus menyita 1.272 botol miras berbagai merk dan jenis yang sudah dilakukan jajarannya dalam KRYD. 

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: deni setiawan
POLRES KUDUS
Beberapa barang bukti miras hasil sitaan polisi di wilayah hukum Polres Kudus. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Satresnarkoba Polres Kudus melakukan operasi penjualan minuman keras (miras).

Dari operasi tersebut disita ratusan botol miras berbagai merk di dua lokasi berbeda.

Razia penjualan miras di wilayah Kudus dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Kudus, AKP Muhammad Syaifuddin.

"Kami melaksanakan tugas (razia penjualan miras) terkait adanya keluhan masyarakat tentang peredaran atau penjualan miras," kata AKP Syaifuddin kepada Tribunjateng.com, Senin (22/4/2024). 

Baca juga: Inilah Rumah Roti Kartini Kudus, Representasi Sosok RA Kartini Perjuangkan Emansipasi Wanita

Baca juga: Sate Kambing Pak Dul Kudus, Bisa Jadi Pilihan Menu Makan Siang

Dari dua lokasi tersebut, di wilayah Kecamatan Kaliwungu dan Jekulo, petugas menyita barang bukti 704 botol miras berbagai merk dan jenis. 

Terpisah, Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto secara tegas akan terus memburu peredaran miras demi memberikan situasi aman dan kondusif di wilayahnya.

Apalagi maraknya keresahan masyarakat terkait tindak kejahatan yang terjadi kerap diawali oleh mengkonsumsi miras.

Untuk itu pihaknya terus menerjunkan jajarannya agar memburu para penjualnya.

"Ini bentuk keseriusan polisi dalam menegaskan aturan terkait peredaran miras."

"Kalau masih ada yang jual akan kami berantas," tugas Kapolres.

"Karena miras yang beredar di wilayah Kudus sudah memberikan keresahan tersendiri," imbuhnya.

Baca juga: Usai Bank Purworejo, Kini OJK Cabut Izin Usaha BPR di Kudus, Selanjutnya, Bank Jepara Artha?

Baca juga: Golkar Semakin Memanas Jelang Pilkada Kudus, Ketua DPD Siap Maju Penjaringan Calon Bupati

Dalam sepekan ini, Polres Kudus menyita 1.272 botol miras berbagai merk dan jenis yang sudah dilakukan jajarannya dalam KRYD. 

Pihaknya berharap, ada dukungan masyarakat terhadap Polres Kudus bisa membantu dalam memberantas miras di wilayah Kudus

"Jika mengetahui adanya penjualan miras, segera laporkan kepada kami melalui Layanan Aduan Polres Kudus di nomor WhatsApp 0821-3706-6566," ujarnya.

"Jangan main-main, kami tindak tegas siapa saja yang masih menjual," tegas Kapolres.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved