Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Akankah MK Diskualifikasi Gibran? Ini Kata Masing-masing Kubu Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Sebab, menurut Sugito, meski Gibran belum berusia 40 tahun tetapi KPU tetap menerima pendaftaran anak Presiden Joko Widodo sebelum ubah Peraturan

Editor: muslimah
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Hari ini Mahkamah Konstitusi akan mengumumkan hasil sidang sengketa pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.. Apakah MK akan memenangkan gugatan paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan mendiskualifikasi paslon Prabowo-Gibran? 

Tak terima atas hasil Pilpres 2024 yang telah ditetapkan KPU itu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK.

Dalam tuntutan atau petitum masing-masing, kubu 01 dan 03 meminta MK membatalkan keputusan KPU yang telah menetapkan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapers pemenang Pilpres 2024.

Kedua kubu itu juga minta MK untuk memerintahkan KPU dilakukannya Pemilu ulang dengan mendiskualifikasi Prabowo - Gibran.

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved